NASIONAL
NASIONAL

Menyoal Perampasan Aset: Urgensi Undang-Undang Perampasan Aset di Indonesia

image_pdfimage_print

“Untuk melakukan perampasan aset, tidak boleh dbebankan kegiatan ini kepada Polisi dan Jaksa dengan struktur yang ada sebagai penyidik dan penuntut umum, sebaiknya harus dibentuk satu komisi nasional khusus untuk itu, Komisi Penyitaan Aset atau Komisi Perampasan Aset (KPA), dengan menyiapkan SDM yang handal dan berintegritas tinggi menjalankan revolusi mental secara konsiten, supaya dalam melakukan tindakannya tidak sewenang-wenang dan salah sasaran,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Polisi Bakal Periksa Eks Menkominfo Budi Arie Terkait Judi Online
ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Ahmad Sahroni mengatakan, rencana penerapan UU Perampasan Aset harus benar hati-hati. Jangan hanya berdasarkan subyektifitas, atau karena dendam semata. Penerapan pada apa yang dirampas harus dilakukan dengan teliti.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Karena ketika seorang pejabat, yang telah punya harta yang sudah esksis, dan tiba-tiba berperkara, ketika penerapan UU itu tanpa diteliti terlebih dahulu malah dirampas semua hartanya.

Berita Lainnya:
Kapolrestabes Semarang Bela Anak Buahnya Tembak Mati Siswa: Kami Bertindak Kalian Salahkan!
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Padahal, harta tersebut tidak ada kaitan dengan perkara yang tengah menimpanya. Hal itu kan tidak bisa dibenarkan, karena mlanggar hak dan kemanusiaan,” katanya.[]

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya