BANDA ACEH – Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Aceh merespons sehubungan dengan beredarnya berita yang menyebutkan bahwa pihak DPRA telah mengirimkan usulan nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Aceh yakni Bustami Hamzah yang saat ini menjabat Sekda Aceh sebagai calon tunggal Pj Gubernur Aceh.
Ketua Pergunu Aceh, Tgk Muslem Hamdani, meminta DPRA agar jangan terburu-buru dalam mengusulkan nama calon Pj Gubernur Aceh, apalagi sampai harus menggantikan Pj Gubernur Aceh yang sekarang dijabat oleh Achmad Marzuki.
Pria yang akrab disapa Abiya Muslem ini menyebutkan, selama ini telah banyak hal yang dilakukan dan diselesaikan oleh Pj Gubernur Achmad Marzuki, salah satunya harmonisasi antara eksekutif dan legistalif.
“Bahkan Kemendagri pernah memberi penilaian kepada Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Berkinerja Baik se-Indonesia,” kata Abiya Muslem dalam keterangan tertulis, Rabu (14/6/2023).
Tidak hanya itu, Achmad Marzuki juga mampu mengakhiri disharmonasi eksekutif-legislatif yang terus terjadi pada pemerintahan sebelumnya sehingga dapat mengganggu perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Aceh yang berdampak dalam segala bidang kehidupan rakyat di Aceh. Bahkan setiap tahun APBA menjadi Silpa yang cukup besar mencapai Rp 2-4 triliun per tahun.
“Nah, sementara saat Pj Gubernur Achmad Marzuki Silpa Aceh menjadi sangat kecil karena penyerapan anggaran yang maksimal, karena itu DPRA harus lebih bijak dalam melihat ini,” kata Abiya Muslem.
Untuk diketahui bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengirimkan surat kepada Dewan Perwakilan Daerah Aceh (DPRA) perihal usul nama calon Pj Gubernur Aceh. Dalam surat dikeluarkan 5 Juni 2023 itu Mendagri menyampaikan bahwa Penjabat Gubernur Aceh akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 6 Juli 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Gubernur sebagaimana dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Aceh melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Gubernur dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden dalam menetapkan Penjabat Gubernur.