Kamis, 14/11/2024 - 22:46 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

IMPAS Aceh-Jakarta Bahas Polemik Klaim Empat Pulau di Aceh Singkil

Beranjak dari kasus ini, IMPAS menilai Pemerintah Aceh mengalami banyak masalah dalam hal urusan pengelolaan administrasi. Pemerintah disampaikan Nazarullah, harus berbenah bila tak ingin permasalahan serupa terjadi kembali.

“Kami heran apakah Aceh kekurangan SDM atau memang terdapat masalah perihal kinerja birokrasi yang masih sangat buruk dan ini akan sangat berbahaya bagi kemajuan pembangunan Aceh di masa mendatang,” kata Nazarullah.

“Tentunya hal ini harus menjadi perhatian segala pihak terutama para aparatur pemerintah Aceh dan stakeholdernya untuk membangun garis koordinasi yang baik dan benar didalam mengurus urusan Pemerintahan Aceh ke depannya,” imbuhnya.

Terkait polemik empat pulau tersebut, secara garis besar hasil dari penetapan oleh kemendagri merupakan hasil dari analisis yang dilakukan dengan menggunakan data pulau hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi Tahun 2008, hasil konfirmasi Gubernur Aceh (Surat Nomor 125/63033 tanggal 4 November 2009) dan konfirmasi Gubernur Sumut (Surat Nomor 125/576 Tanggal 27 Januari 2010). Hasil konfirmasi itu menyatakan keempat pulau tersebut merupakan cakupan wilayah administrasi Provinsi Sumut.

“Ada beberapa catatan yang harus digaribawahi berdasarkan hasil rapat dan telah menyepakati beberapa hal, yakni pertama, menetapkan status Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai cakupan wilayah administrasi Provinsi Sumut. Kedua, peta topografi tahun 1978 dan peta RBI bukan referensi resmi mengenai garis batas administrasi nasional ataupun internasional. Ketiga, RZWP3K merupakan arahan pemanfaatan sumber daya diwilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pemerintah provinsi serta bukan merupakan pedoman penetapan wilayah administrasi pulau,” ujar nazar.

Lanjutnya, hal ini berarti penetapan pulau tersebut telah sesuai melalui berbagai tahapan dan juga berdasarkan acuan mekanisme yang ada termasuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi dan Permendagri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau,” sebut Nazar.

1 2

Reaksi & Komentar

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّا آتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [233] Listen
Mothers may breastfeed their children two complete years for whoever wishes to complete the nursing [period]. Upon the father is the mothers' provision and their clothing according to what is acceptable. No person is charged with more than his capacity. No mother should be harmed through her child, and no father through his child. And upon the [father's] heir is [a duty] like that [of the father]. And if they both desire weaning through mutual consent from both of them and consultation, there is no blame upon either of them. And if you wish to have your children nursed by a substitute, there is no blame upon you as long as you give payment according to what is acceptable. And fear Allah and know that Allah is Seeing of what you do. Al-Baqarah ( The Cow ) [233] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi