LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Banda Sakti meringkus tujuh tersangka Narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Jumat (23/6/2023).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal, SH mengatakan, tujuh tersangka yang berhasil ditangkap yakni, MR (23), IA (22), IS (36), FS (25), Ih (28), RZ (28) dan WG (29), semua tersangka merupakan warga Kota Lhokseumawe. “Tujuh tersangka kita tangkap di dua rumah,” ujarnya.
Kronologisnya, kata Kapolsek, personel mendapat informasi dari masyarakat bahwa di dua unit rumah tersebut sering dijadikan tempat untuk memakai Narkotika jenis sabu-sabu dan sudah sangat meresahkan masyarakat. Kemudian, tim yang dipimpin kapolsek Banda Sakti melakukan penyelidikan serta berhasil meringkus tujuh tersangka.
“Selain berhasil menangkap tersangka, kita juga mengamankan barang bukti 11 paket kecil sabu-sabu seberat 1,90 gram, enam paket kecil sabu-sabu dengan berat 1,73 gram dan satu buah paket besar yang didalamnya terdapat sabu-sabu seberat 0,70 gram, total jumlah keseluruhan sebanyak 4,33 gram sabu-sabu. Selain itu, uang tunai Rp 1,6 juta,” pungkasnya.
Tidak hanya itu, sebut Ipda Arizal, personel juga menyita barang bukti lainnya, yaitu tujuh Hp Android, alat penghisap (bong) berisi sisa sabu-sabu, dua pirek sabu, satu timbangan elektrik, tiga unit sepeda motor dan satu unit mobil Toyota Agya warna putih.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, ke tujuh tersangka beserta barang bukti kita bawa ke Mako Polsek Banda Sakti,” jelas Ipda Arizal.