SINGKIL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Singkil berhasil menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu. Para pelaku diamankan saat melakukan transaksi di lokasi kejadian.
“Ketiga pelaku memiliki inisial JK (28), SN (34), dan SD (22),” ungkap Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto, melalui Kasatresnarkoba Mahdian Siregar kepada wartawan pada Sabtu (1/7/2023).
Mahdian menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Kamis (29/6/2023) berdasarkan informasi dari masyarakat tentang seringnya transaksi narkotika di sekitar Desa Kain Golong, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara pada Kamis (29/6/2023) lalu sekitar pukul 18.30 WIB. Setelah melihat tiga orang yang mencurigakan diduga sedang melakukan transaksi gelap narkotika.
Ketika para pelaku sedang proses negosiasi transaksi, tim Opsnal Satreskoba Polres Aceh Singkil langsung menangkap para pelaku. Pebisnis hatam itu sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan, serta membuang barang bukti ke semak-semak yang tidak jauh dari tempat mereka berada.
“Setelah penangkapan, Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan dan ditemukan paket narkotika jenis sabu dalam saku celana para pelaku,” kata Mahdian.
Ketiga pelaku yang merupakan warga Desa Kain Golong, yaitu JK, SN, dan SD, berserta barang bukti seberat 0,60 gram dalam bentuk 3 paket, diamankan di Mapolres Aceh Singkil untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Satresnarkoba Aceh Singkil akan terus bekerja semaksimal mungkin dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Singkil dan silahkan melakukan layanan kepolisian 110 jika ada yang mencurigakan tindak pidana narkotika,” ujar Mahdian. | HRN