Kemendagri Sah Perpanjang Kembali Jabatan PJ Gubernur Aceh Achmad Marzuki
ACEH

Kemendagri Sah Perpanjang Kembali Jabatan PJ Gubernur Aceh Achmad Marzuki

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dipimpin Tito Karnavian memperpanjang kembali masa jabatan Achmad Marzuki, sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh.

ADVERTISMENTS

“Achmad Marzuki diperpanjang masa jabatannya sebagai Pj Gubernur Aceh, paling lambat satu tahun ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan seperti dikutip pada Rabu, 5 Juli 2023.

Berita Lainnya:
Aplikasi Coretax Senilai Rp1,3 Triliun tak Membantu Layanan SPT PPh Tahun 2024

Sambung Benni, Keputusan Presiden (Keppres) tersebut, diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro mewakili Mendagri, di kantor setempat, Rabu, 5 Juli 2023 siang.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS