BANDA ACEH – Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Unit Reskrim Polsek Lueng Bata berhasil menangkap tersangka pencurian terhadap tiga keping granit dan satu regulator showcase di pusat perbenjaan dikawasan Batoh, Lueng Bata, Banda Aceh, Sabtu, (8/7/2023).
Pelaku berinisial RF (24) warga Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, diamankan oleh polisi di gampong Ateuk Pahlawan.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, penangkapan terhadap RF atas laporan dari Tommy Iskandar Dinata (41), pemilik usaha Toko Dewiza Pizza.
“Korban melaporkan ke Polsek Lueng Bata atas kehilangan terhadap tiga keping granit berukuran 120 x 60 dengan nomor KD126105 berserta kursi dudukannya,” ujar Fadillah dalam keterangan tertulis, Senin (10/7/2023).
Fadillah mengatakan, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di kawasan gampong Ateuk Pahwalan, Baiturrahman, Banda Aceh.
Secara marathon, tim Unit Reskrim Polsek Lueng Bata bersama tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka.
“Setelah dilakukan interogasi, RF mengakui telah melakukan pencurian berupa tiga keping granit berukuran 120 x 60 di Toko Dewiza Pizza dan regulator satu unit Showcase merk Getra warna Oren di Toko Zandut Food And Drink,” tutur Fadillah.
Tidak sampai disitu, polisi juga melakukan interogasi lebih mendalam, dan hasil kejahatan ternyata telah dijual kepada penadah. Polisi pun melakukan pengejaran terhadap penadah tersebut.
“Dari pengakuan RF, ia bersama pelaku lainnya pernah melakukan pencurian pada Jumat (30/6/2023) dini hari di Sultan Hotel , Banda Aceh, berupa delapan Unit Baterai Genset 120 PS merek berbeda, Panel Genset, Kabel Panel Induk 50 Meter seberat 12,5 Kg,” ujarnya.
Lalu, tim Rimueng melakukan penyelidikan lokasi keberadaan tersangka lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian di Sultan Hotel.
“Alhamdulillah, tersangka pencurian dan pelaku pertolongan jahat atau tadah berhasil diamankan oleh tim,” ucapnya.
Fadillah menuturkan, RF mengakui benar telah melakukan tindak pidana pencurian di Sultan Hotel bersama RW (25) dan HR (37). Kedua pelaku tersebut merupakan warga Banda Aceh. Dan barang hasil curian tersebut telah di jual kepada MM (31) warga Pidie, dengan harga Rp 1,5 juta.
“Hasil kejahatan ternyata telah dijual kepada MM dengan harga Rp.1,5 juta. Saat itu dijual dikawasan gampong Cot Mesjid, Lueng Bata, Banda Aceh,” ungkap Kasatreskrim.
Dia menambahkan, sesuai keterangan dari RF, adanya keterlibatan pelaku lainnya yakni RW. Pelaku tersebut diamankan polisi di gampong Lamteungoh, Peukan Bada, Aceh Besar, Minggu (9/7/2023).
“Dari hasil interogasi RW, masih ada pelaku lainnya yang melakukan aksi yang sama, yaitu HR dan RB. Kini RB dalam pengejaran Tim Rimueng,” kata dia.
Menurut keterangan dari RW, hasil curian telah di jual kepada MH pemilik gudang barang bekas di gampong Mibo, Banda Raya, Banda Aceh, dengan harga Rp 1,6 juta dan MH selaku penadah hasil kejahatan diamankan Tim Rimueng hari Minggu (9/7/2023) siang.
MH beserta barang bukti hasil curian yang ditampung oleh nya dibawa ke Polresta Banda Aceh. Tidak menunggu lama, proses penangkapan pun kembali dilakukan oleh Tim Rimueng terhadap HR. HR bersembunyi di kawasan Gampong Ajuen, Peukan Bada, Aceh Besar.
HR berhasil diamankan di Ajuen, Aceh Besar, Minggu siang. Menurutnya, hasil kejahatan dibawa menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul warna Merah Maron BL 6215 JL untuk dijual kepada penadah.
“Kini HR dan alat bantu itu turut diamankan di Polresta Banda Aceh. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP,” pungkasnya.[]