ACEH

Polisi Sita Barang Bukti Tambahan Kasus Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh kembali menyita barang bukti tambahan berupa uang sebesar Rp. 295. 835.255.- terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang penerimaan dana ganti rugi dari pengadaan tanah untuk lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheu, Banda Aceh, Selasa (11/7/2023) kemarin.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah mengatakan, penyitaan uang tersebut terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang penerimaan dana ganti rugi dari pengadaan tanah untuk lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center yang bersumber dari dana APBK Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banda Aceh tahun 2018 dan tahun 2019.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Penyitaan ini dilakukan oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh sebagai salah satu rangkaian penyidikan,” ucap Fadillah didampingi Kanit Tipikor Ipda Zainur Fauzi.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Fadillah menjelaskan, bahwa berdasarkan dari hasil keterangan tersangka DA dan tersangka SH serta berdasarkan keterangan saksi-saksi, saksi ahli dan dokumen sehingga penyidik/penyidik pembantu telah melakukan penyitaan barang bukti.

Berita Lainnya:
HUT ke-20, Bank Sumut Syariah Launching Program CWLD Bersama DD Waspada
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Barang bukti yang disita, sambung Fadillah, diantaranya sejumlah uang tunai dengan total sebesar Rp. 295.835.255,- yang di peroleh dari SH sebesar Rp.142.809.932,- serta dari RR (82), pihak Mukim Meuraxa, sebesar Rp.153.025.323,-

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Pihak Unit Tipikor Satreskrim Polresta Banda Aceh sedang menyelidiki aliran dana ganti rugi yang masuk kerening pribadi D.A sebesar Rp.223.531.120,- yang menurut pengakuan tersangka dipergunakan sebagai biaya hidup atau kepentingan pribadi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Dana yang masuk ke rekening pribadi DA sangat besar, berkisar Rp. 223.531.120,-. Dan menurutnya, uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadinya, dimana tim sedang mendalami terkait pembenaran penggunaanya,” ujar dia.

Untuk diketahui, bahwa uang sitaan tersebut merupakan bagian dari Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1.008.057.357,-, tutur Fadillah.Mantan Kasat Polres Nagan Raya ini mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi, masih ada sejumlah uang yang saat ini berada pada beberapa gampong di wilayah kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh yang belum melakukan pengembalian, dimana setiap gampongnya ada menerima sebesar Rp.46.664.600,-.

Berita Lainnya:
Pimpinan Dayah di Barat Selatan Doakan Om Bus-Syech Fadhil Menang di Pilkada Aceh 2024

Untuk itu, penyidik meminta kepada pihak aparatur gampong yang masih menyimpan dana tersebut, agar segera menyerahkan uang kepada penyidik guna dilakukan proses lebih lanjut.

Selain uang, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap empat persil tanah yang terletak diantaranya tiga persil di gampong Lamjabat, Meuraxa, Banda Aceh dan satu persil lagi di gampong Ulee Lheue dengan luas tanah keseluruhnya seluas 4.256 M2.

“Untuk empat persil tanah yang disita, sudah memiliki dua Sertifikat Hak Milik (SHM) dan empat Akta Jual Beli (AJB), sedagkan uang hasil sitaan tersebut akan dititipkan ke Bank BSI melalui rekening Sat Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polresta Banda Aceh,” pungkasnya.[]


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya