“Dari informasi yang saya peroleh di situs LHKPN, disebutkan harta kekayaan yang dimiliki Bang Abdullah Puteh tertera mencapai Rp. 14.091.000.000, jadi menurut hemat saya, sangat mustahil embel-embel pengabdian beliau untuk Aceh hanya semata-mata demi uang, maka saya yakin, pengabdian beliau iklas beliau lakukan untuk kita di Serambi Mekkah ini,” ujar Mahdi Kartiwi.
Tak hanya soal harta kekayaan saja, Abdullah Puteh yang pernah menjabat sebagai anggota MPR/DPR RI saat masih duduk di bangku kuliah itu, kata Mahdi juga berkontribusi besar dalam mengusulkan penambahan pasal dalam RUU perubahan tentang Minerba.
“Di Tahun 2020 saja, Bang Abdullah Puteh yang duduk sebagai Wakil Ketua Komite II DPD RI bersama Bapak Yorrys Raweyai mengusulkan peruhaban RUU Minerba yang melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Maka penting dinormakan di bagian ketentuan umum, dengan ketentuan BUMDes,” tambah Mahdi Kartiwi.
Selain itu, ujar Mahdi lagi. RUU Perubahan yang dilakukan Abdullah Puteh dan koleganya di DPD RI membuat BUMDes memiliki peranan yang khusus dalam usaha pertambangan Indonesia.
“Tentu ini pertasi yang sangat baik yang diusulkan oleh kawan-kawan DPD RI yang berada di Komite II, apalagi soal keterlibatan dan peran khusus dari BUMDes terkait usaha pertambangan di Indonesia, RUU Minerba memang harus memuat aturan konservasi cadangan mineral,” timpal Mahdi Kartiwi.
Dengan usulan RUU Perubahan Minerba ini kata Mahdi, tentu melibatkan pula peran koperasi, UMKM dan BUMDes setempat untuk meningkatkan perekonomian wilayah setempat.
“Dan ini menurut hemat saya, adalah salah satu upaya bang Abdullah Puteh dan kawan-kawannya di DPD untuk membangun Indonesia dan terkhususnya Aceh dan masih banyak hal-hal lainnya yang mungkin tidak banyak diketahui masyarakat Aceh, ini baru soal UU Minerba lho…,” cetusnya.
Pada pasal 172 A ayat (2) RUU Minerba misalnya, kata Mahdi. RUU Peruhaban itu menjelaskan permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus operasi produk bisa diajukan paling cepat lima tahun dan paling lambat 1 tahun.
Jadi, kata Mahdi Kartiwi, aturan ini memudahkan para pemegang Izin Usaha Pertambangan operasi produk dan Izin Usaha Pertambangan Khusus operasi produk untuk melakukan perpanjangan.
“Jadi bila masa berlaku Izin Usaha Pertambangan operasi produk dan Izin Usaha Pertambangan Khusus operasi produk yang telah habis. Maka dikembalikan kepada negara dan diproses lagi dengan cara lelang,” Mahdi Kartiwi mengakhiri perbincangannya dengan HARIANACEH.co.id dan akan mengulas lagi kelanjutan tentang pengabdian Abdullah Puteh pada kesempatan yang lain.