Rabu, 06/11/2024 - 15:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
ACEH

TNI-Polri Kompak Padamkan Karhutla di Aceh Barat

MEULABOH – TNI-Polri dari Kodim 0105 Aceh Barat bersama Personil Polisi Polres setempat kompak memadamkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Gampong Ujong Beurasok Lapang Meulaboh, Rabu (26/07/23).

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H, Melalui Kasihumas AKP Mawardi menyebutkan personil Polisi dan tentara dibantu tim BPBD Aceh Barat terus melakukan pemadaman hingga menjelang sore.

Kata Kapolres, memadamkan api dari lahan yang terbakar tidak sama meredam aksi demontrasi dan aksi kriminal lainnya, tetapi memadamkan api butuh senjata lengkap  termasuk pipa dan mesin pompa air.

Adapun peralatan pemadam kebakaran lahan meliputi  gulungan selang, jet nozel semprotan, mesin robin dan sebagainya. Alat-alat ini, dipersiapkan untuk dibawa masuk ke dalam hutan lokasi terjadinya kebarakan hutan dan lahan.

Untuk bisa membawa alat-alat ini, mereka pasukan pemadam Karhutla yang terdiri dari pasukan TNI-Polri harus bergotong royong dengan cara memikul dengan jarak tempuh yang lumayan jauh, atau melalui jalur parit yang sudah dibuat.

Kalau lintasan yang dilalui mulus mungkin sudah pasti menjadi perkara mudah, tetapi ini mereka harus melintasi medan jalan yang berat seperti menerobos semak belukar atau jalanan yang terlebih dahulu di buat oleh alat berat yang sudah dikerahkan sebelumnya untuk membuat kanal atau embung air.

Kerjasama yang baik antara sesama petugas yang turun ke lokasi kebakaran hutan dan lahan terlihat sangat kompak dan berbaur menjadi satu, terlebih lagi antara pimpinan dan anggota TNI dan Polri yang ditugaskan memadamkan api akibat Karhutla.

Sejumlah aparat, TNI dan Polri serta tim gabungan lainya berjibaku untuk menuntaskan misi mereka, memadamkan kobaran api di lahan yang ditumbuhi semaka belukar tanpa mengenal lelah hingga titik penghabisan agar api dan bara yang tersisa padam.

“Mereka sepakat tak akan pulang sebelum kepulan asap dan api menghilang,” Ujar Kapolres.

Selanjutnya setelah api padam melakukan pendinginan untuk memastikan tidak ada lagi asap yang keluar dan api dianggap benar-benar sudah padam, tutup Kapolres.

Untuk diketahui, jika ada pihak yang membersihkan lahan dengan cara di bakar, maka akan dijerat Pasal 50 Ayat (2) Huruf B Jo Pasal 78 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Perubahan Atas Undang Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 187 KUHPidana serta Pasal 69 Ayat 1 Huruf H UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 10 tahun pidana penjara.[]

Editor : Biro Meulaboh.


Reaksi & Komentar

أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۗ وَمَا لَكُم مِّن دُونِ اللَّهِ مِن وَلِيٍّ وَلَا نَصِيرٍ البقرة [107] Listen
Do you not know that to Allah belongs the dominion of the heavens and the earth and [that] you have not besides Allah any protector or any helper? Al-Baqarah ( The Cow ) [107] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi