Kerusakan generasi, salah satunya. Sebab keluarga kehilangan sosok ibu dan pemelihara urusan rumah tangga. Berganti dengan sosok yang materialistis namun miskin kasih sayang. Pun yang tak kalah mengerikannya adalah ini bukti dari abainya negara menjamin kesejahteraan rakyatnya. Hingga perempuan di dorong untuk berdaya, memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya hingga pada taraf sejahtera.
Sungguh, inilah bentuk kezaliman nyata, sebab, seberapa kuat perempuan, seberapa berdayanya ia, sampai kapan pun tak akan mampu membangun kesejahteraan komunal. Pertama karena UMKM hanyalah kegiatan ekonomi mikro, rumahan, skala kecil. Apa yang diproduksi juga hanya kebutuhan masyarakat sebagian, bukan pokok. Pangsa pasarnya misalkan pun bisa menjangkau pasar internasional bukan barang kebutuhan pokok yang nilainya kecil.
Padahal kebutuhan rakyat sangatlah banyak, hingga mencapai tataran sejahtera setidaknya enam kebutuhan pokok harus terpenuhi, yaitu sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan dan keamanan. Jika itu semua ditempatkan di pundak perempuan kesejahteraan yang bagaimana yang bisa diharapkan? UMKM sendiri juga masih menghadapi berbagai halangan. Selain di sumber bahan baku yang sebagian besar juga masih mengandalkan impor, pemasaran baik offline maupun online, sumber daya manusianya karena tidak setiap orang memiliki kesamaan passion bergerak dalam bidang usaha, terutama modal.
Kedua, pemberdayaan perempuan bersifat lokal, setiap daerah berbeda meski ruhnya sama yaitu usaha kecil, namun setiap daerah memiliki potensi SDA dan SDM yang berbeda. Sementara kesejahteraan rakyat bahkan negara bersifat luas, nasional bahkan internasional. Kapitalisme sejatinya telah menempatkan orang-orang yang berkapital tinggi untuk mengelola faktor-faktor ekonomi mulai dari hulu hingga hilir, mulai dari penguasaan kepemilikan SDA hingga distribusi ke masyarakat berupa barang jadi. Omong kosong jika kita diyakinkan bahwa perempuan mampu mengangkat perekonomian bangsa, yang ada perempuan itu menjadi bagian dari sektor ekonomi itu sendiri. Menjadi tenaga kerja murah sekaligus menjadi pasar potensial bagi produk-produk negara-negara besar dengan para kapitalis besar mereka.
Ketiga, Klaim KURM mampu meningkatkan kualitas hidup itu juga kabur. Sementara masyarakat masih dihadapkan pada banyak persoalan hidup, seperti sekolah mahal, kesehatan mahal, bahan kebutuhan pokok harganya terus naik cenderung tak terbeli belum lagi persoalan kebobrokan sosial. Program ini bertajuk hibah ekonomi, dana diambil dari APBD Sidoarjo, kita tahu pendapatan terbesarnya adalah dari pajak dan utang. Jika pun rakyat berhak mendapatkan kemanfaatan darinya bukan hanya sektor usaha, dan tidak pula menyasar perempuan saja. Melainkan semua individu rakyat yang baginya ada kewajiban memberi nafkah keluarganya.
Keempat, ini adalah upaya tambal sulam negara yang gagal mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya. Pemerintah hanya fokus mengatur regulasi atau peraturan yang memudahkan para kapitalis masuk dan mengelola faktor-faktor ekonomi dan berlepas tangan mengurusi urusan rakyatnya malah justru dibebankan kepada perempuan. “Dengan mengusung ide perempuan mandiri, berdaya ekonomi adalah aset negara,” jelas menyesatkan.
Pandangan Islam
Dalam Islam negara berfungsi sebagai periayah atau pengurus rakyat yang dipimpinnya sebagaimana sabda Rasullah Saw, “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari).
Itulah mengapa ketika Allah memerintahkan seorang pemimpin mengurusi rakyatnya sudah sekaligus memberikan panduan bagaimana mengurusinya, yaitu dengan syariat. Di luar itu, inilah yang hari ini kita hadapi. Dimana perempuan diberdayakan dan dipaksa bernilai guna materi.
Padahal kewajiban mencari nafkah adalah laki-laki, baligh dan mampu. Allah SWT berfirman yang artinya, “…Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut…” (TQS al-Baqarah :233).
Disinilah peran negara, memastikan setiap ayah atau laki-laki baligh bisa menafkahi keluarganya. Dengan membuka lowongan pekerjaan seluasnya, dan memberikan subsidi atau santunan jika memang uzur sesuai syara.