Negara memberikan bantuan modal berupa benda bergerak atau pun tidak, pelatihan dan lainnya dengan tujuan kebutuhan rakyat terpenuhi. Sedangkan perempuan, sepanjang hidupnya tak wajib bekerja apalagi menjadi tulang punggung keluarga atau negara. Negara akan memaksa walinya untuk bisa memberi nafkah, jika memang wali tak ada maka beralih kepada negara.
Jika pun wanita ingin bekerja, hukumnya mubah, tidak dipaksa dengan syarat tidak meninggalkan kewajibannya, yaitu sebagai Ummu wa Rabbatul bait, menutup auratnya dengan sempurna dan bukan jenis pekerjaan yang mengeksploitasi kecantikannya. Tidak ada perhitungan gender dalam Islam, setiap manusia di hadapan Allah sama. Sama-sama sebagai hamba Allah yang wajib untuk bertakwa dan menjalankan syariat . Dalam pelaksanaan syariat itu ada yang diberikan sesuai kodrat, sebagai wanita yaitu hamil, melahirkan, menyusui dan pengasuhan.
Ini bukan bentuk merendahkan perempuan, melainkan penghargaan yang sangat tinggi, sebab posisi perempuan adalah kunci munculnya generasi penerus yang cemerlang. Itulah mengapa perempuan pun harus cerdas, sehingga perannya sebagai pengajar pertama anak-anaknya bisa berjalan. Terutama pengetahuan tentang tsaqofah Islam yang kelak diajarkan juga kepada anak-anaknya. Bersinergi dengan masyarakat dan negara, maka akan terwujud sebuah negara yang kuat dan berdaulat. Inilah mekanisme pembentukan ketahanan negara yang semestinya, menempatkan segala sesuatu sesuai dengan yang Allah perintahkan.
Maka, menjadi hak yang paling urgen hari ini yaitu mencampakkan sistem kapitalisme dan menggantinya dengan syariat kaffah. Wallahu a” lam bish showab. []