Polres Aceh Barat Himbau Penyalahgunaan BBM di Empat SPBU
ACEH

Polres Aceh Barat Himbau Penyalahgunaan BBM di Empat SPBU

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

MEULABOH – Polres Aceh Barat melakukan himbauan melalui spanduk tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi, himbauan tersebut ditujukan kepada pengelola SPBU terkait dengan pencegahan dan penyalahgunaan BBM, Sabtu (05/08/23).

ADVERTISMENTS

Upaya preventif tersebut dengan memasang spanduk pada sejumlah SPBU diseputaran Kota Meulaboh, seperti di SPBU Kuta padang, SPBU Manek Roo, SPBU Jembes, dan SPBU Suak Raya.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H, melalui Kasat Samapta Iptu Karianta, SH mengatakan pemasangan spanduk Stop Penyalahgunaan BBM sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana yang berhubungan dengan penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan dan penjualan BBM yang bersubsidi / non subsidi tanpa memiliki izin.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Pemkab Aceh Barat Libatkan UTU dan IPB Kembangkan Sektor Perikanan

“Ada 4 SPBU yang telah kami berikan himbauan, ”ujar Kasat Samapta.

Kasat Samapta, berharap kedepan tidak ada lagi penyalahgunaan BBM di Kabupaten Aceh Barat, sehingga kondisi ekonomi menjadi stabil dan situasi kamtibmas akan kondusif.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS

“Barang siapa Penyalahgunaan BBM, Penyimpanan dan penjualan (Niaga) BBM yang Bersubsidi / Non Subsidi tanpa memiliki izin, dapat dipidana Penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp60 juta”

Berita Lainnya:
Aceh Barat Dapat Nilai A Dalam Bidang Pengelolaan Keuangan

“hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 53 huruf B dan pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi,” tutup Karianta.[]

Editor : Biro Meulaboh

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS