Sabtu, 07/09/2024 - 07:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses dari Bank Aceh untuk Pelantikan Ketua TP PKK
NASIONAL
NASIONAL

Usulkan Amandemen UUD 1945, MPR: Bukan untuk Tunda Pemilu 2024

ADVERTISEMENTS
PON XXI Pekan Olahraga Nasional ACEH-SUMUT 8-20 September 2024 dari Bank Aceh
image_pdfimage_print

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menanggapi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan menerima gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, di ruangannya, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/5/2023).

ADVERTISEMENTS
Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024

 JAKARTA — Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan mengusulkan amandemen terbatas terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Amandemen terbatas tersebut bertujuan untuk memasukkan usulan penundaan pemilu (Pemilu) di masa darurat.

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Pelantikan Dr. Safrizal, MA sebagai Pj. Gubernur Aceh

Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengatakan, usulan tersebut berkaca pada pandemi Covid-19 yang berdampak besar terhadap seluruh sektor di Indonesia. Apalagi konstitusi saat ini belum mengatur penundaan pemilu pada masa-masa seperti itu.

ADVERTISEMENTS
Gadai Emas melalui Pembiayaan Qardh Beragun Emas

“Kalau kita mengacu pada UUD yang sekarang, katakanlah akibat kedaruratan itu pemilu enggak mungkin dilaksanakan. Nah, kalau kita mengacu pada UUD yang sekarang ini kan enggak ada aturannya,” ujar Arsul saat ditemui di ruangannya, Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Rabu (9/8/2023).

Berita Lainnya:
Usai Gagal Diusung PDIP, Anies Buat Pergerakan

Jika hal tersebut tak diatur, akan muncul potensi pembangkangan masyarakat di tengah masa-masa darurat seperti itu. Sebab, tidak mungkin memaksakan pelaksanaan pemilu di tengah kegentingan seperti pandemi dan gempa besar.

Adapun usulan amandemen tersebut akan disampaikan di Hari Konstitusi pada 18 Agustus 2023. Harapannya lewat kajian dan pembahasan dengan banyak kalangan itu, MPR akan mendapatkan kewenangan tersebut lewat amandemen terbatas.

ADVERTISEMENTS
Bayar UKT UIN Ar-Raniry Lebih Cepat Lebih Mudah Pakai Aplikasi Action Bank Aceh

“Kami berharap MPR itu punya kewenangan, artinya tempat memutuskan mencari jalan keluarnya itu harus ada di MPR. Termasuk misalnya kewenangan untuk ‘Oke kita tunda’, menyatakan itu ditunda, tetapi itu beberapa bulan dan segala macam,” ujar Arsul.

Berita Lainnya:
KIP Aceh Resmi Luncurkan Media Center Pilkada 2024

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa usulan amandemen terbatas terhadap UUD 1945 bukan untuk menunda Pemilu 2024. MPR tetap berkomitmen terhadap pelaksanaan kontestasi nasional 14 Februari 2024.

“Bahwa amandemennya itu nanti setelah MPR hasil Pemilu (2024), itu soal lain. Tapi ini lho harus ada yang kita pikirkan, gagasan itu harus kita lempar dari sekarang,” ujar Arsul.

“Supaya orang itu tidak curiga ini jangan-jangan mau menunda pemilu lagi, makanya kita tegaskan dulu di sidang tahunan posisi MPR itu pemilu yang 14 Februari itu harus on time,” sambungnya menegaskan.

 

Sumber: Republika


Reaksi & Komentar

أُولَٰئِكَ الَّذِينَ كَفَرُوا بِآيَاتِ رَبِّهِمْ وَلِقَائِهِ فَحَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فَلَا نُقِيمُ لَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَزْنًا الكهف [105] Listen
Those are the ones who disbelieve in the verses of their Lord and in [their] meeting Him, so their deeds have become worthless; and We will not assign to them on the Day of Resurrection any importance. Al-Kahf ( The Cave ) [105] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi