Polisi Bekuk Penjual Narkotika di Lhokseumawe
ACEH

Polisi Bekuk Penjual Narkotika di Lhokseumawe

ADVERTISMENTS
Gampong Ramadhan in Action Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

LHOKSEUMAWE – Persosnel gabungan Polsek Banda Sakti dan Polsek Blang Mangat berhasil membekuk dua tersangka penjual Narkotika jenis sabu–sabu di sebuah gubuk di Desa Tunong, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Jumat (18/8/2023) sekira pukul 19.00 WIB.

ADVERTISMENTS

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Blang Mangat, Iptu Saprudin mengatakan, tersangka yang berhasil ditangkap personel yakni, ZU (30) dan NU (45) warga Kecamatan Blang Mangat.

Berita Lainnya:
Gubernur Aceh Kukuhkan Pengurus TP PKK, Dorong Pemberdayaan Keluarga

Selain menangkap tersangka, lanjutnya, personel juga mengamankan barang bukti berupa 8 paket kecil Narkotika jenis sabu–sabu, 2 plastik kosong bungkus sabu–sabu dan satu kotak rokok Magnum warna hitam.

ADVERTISMENTS

“Penangkapan dilakukan personel gabungan dari Polsek Banda Sakti dan Polsek Blang Mangat di sebuah gubuk yang berada di dalam tambak milik masyarakat,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Haji Haryanto Ngamuk Tuntut Dugaan Korupsi NU Center Kudus Diusut Tuntas

Kini kedua tersangka penyalahgunaan Narkotika tersebut diamankan di mapolsek untuk diproses lebih lanjut.

ADVERTISMENTS

 

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS