ACEH

Miliki Sabu, 5 Pria Diringkus Polsek Banda Sakti

image_pdfimage_print

LHOKSEUMAWE – Polsek Banda Sakti, Kota Lhokseumawe kembali meringkus lima tersangka penyalahgunaan narkotika. Kelima tersangka bersama barang bukti kini telah diamankan di Polsek Banda Sakti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti Ipda Arizal SH mengatakan lima tersangka itu masing-masing berinisial IS (43) dan MM (37), warga Moen Geudong. Sementara IW (33), FA (19), dan MD (17) merupakan warga asal Provinsi Sumatera Utara.

Berita Lainnya:
Agam Inong Garda Terdepan Promosikan Aceh
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Kata Arizal, kelimanya ditangkap pada pukul 00.30 WIB, Ahad (20/8/2023), di sebuah bangunan kosong di komplek SMPN 15 Kota Lhokseumawe di Gampong Moen Geudong.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diantaranya 2 paket sabu dengan berat bruto 0,30 gram, mancis, peralatan isap sabu dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Setelah mendapat informasi, Kita mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan lima orang laki-laki dan sejumlah barang bukti. Mereka beserta barang bukti dibawa ke Polsek guna dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” kata Arizal.

Berita Lainnya:
Safrizal Laporkan Persiapan Pilkada Aceh ke DPR RI, Netralitas ASN Jadi Fokus Utama
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka ini dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.[]

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya