Optimalisasi Pemungutan Pajak, Pj Bupati Mahdi Teken PKS Dengan DJP

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Pj bupati mahdi teken pks dengan djp, FOTO/ist

image_pdfimage_print

JAKARTA – Pj Bupati Aceh Barat Drs. Mahdi Efendi, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJOK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

ADVERTISEMENTS
ad39

Perjanjian itu menyangkut optimalisasi pungutan pajak pusat dan daerah, yang dilaksanakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta. Selasa 22 Agustus kemarin.

ADVERTISEMENTS

Menurut Mahdi, perjanjian kerjasama itu dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat, melalui penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada daerah yang diikuti dengan pendanaannya.

ADVERTISEMENTS

Hal ini juga tak lepas dari tekad Pemerintah Aceh Barat untuk terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak daerah, seiring dengan perkembangan teknologi, modernisasi pengelolaan perpajakan daerah.

ADVERTISEMENTS

Dengan mendorong implementasi organisasi perpajakan daerah berbasis fungsi, dan penerapan TIK serta pemanfaatan data terintegrasi oleh semua bagian dan fungsi dalam Organisasi Perpajakan Daerah.

ADVERTISEMENTS

Ditambahkan Mahdi, hal ini bisa dilakukan melalui peningkatan kapasitas SDM pengelola pajak daerah dan membangun kerjasama dengan para pihak, terkait untuk meningkatkan potensi dan optimalisasi pemungutan pajak daerah, termasuk salah satunya melalui sinergi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.

ADVERTISEMENTS

“PKS ini menjadi bagian utuh dari peningkatakan potensi serta optimlaisasi pemungutan pajak daerah, sebagai upaya menggenjot pendapatan dan pemasukan daerah,” tandas Mahdi.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat Zulyadi, SE,Ak bersama Kasubbid Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan Pendapatan, Ferizal, S.STP, M.Tr.I.P saat mendampingi PJ Bupati mengatakan, maksud perjanjian kerja sama ini adalah untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah yang menjadi kewenangan masing-masing pihak.

Disamping itu kata Zulyadi juga untuk mengoptimalkan penyampaian data IKD dan mengoptimalkan pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak Bersama, mengoptimalkan pemanfaatan program/kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang Perpajakan.

“Kita mengharapkan dengan adanya PKS ini, bisa membawa dampak yang positif bagi peningkatan PAD Kabupaten Aceh Barat, khususnya dari sektor perpajakan,” tutup Zulyadi.[]

Editor : Biro Meulaboh.

Exit mobile version