Sabtu, 09/11/2024 - 01:52 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
ACEH

Polres Lhokseumawe Limpahkan 5 Tersangka Geng Motor ke Kejaksaan

image_pdfimage_print

LHOKSEUMAWEPolres Lhokseumawe melimpahkan 5 tersangka geng motor beserta barang bukti (tahap II) ke pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Selasa (22/8/2023).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Ibrahim mengatakan, ke lima tersangka yakni, MH (17), HC (16), DG (17), MW (17) dan FA (14) warga Kota Lhokseumawe.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Sedangkan barang bukti berupa satu buah pedagang, satu unit sepeda motor Yamaha Gelar dan satu unit sepeda motor Honda Beat.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Pelimpahan tersebut turut didampingi orang tua tersangka dan pihak Balai pemasyarakatan (Bapas),” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Ke lima tersangka ini, kata kasat, diduga melakukan penganiayaan berat di Jalan Medan – Banda Aceh, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe pada Sabtu (5/8/2023) sekira pukul 23.00 WIB.

Berita Lainnya:
dr Afzalul Zikril Dilantik Jadi Wakil Ketua I DPRK Nagan Raya
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

“Tersangka berhasil dibekuk kurang dari 24 jam oleh Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe. Para tersangka merupakan kelompok geng motor remaja yang telah beberapa kali diamankan karena membawa sajam dan meresahkan warga,” pungkasnya.

Sedangkan korban, sebutnya, yakni Rizki Wahyu (17) warga Desa Baloi, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Kronologis, sebelumnya korban bersama rekannya sedang mengendarai sepeda motor.

Sesampai di TKP, para tersangka memepet korban lalu salah satu dari pelaku memukul korban di bagian hidung. Karena korban tidak mau berhenti, lalu pelaku membacok korban sebanyak dua kali dengan menggunakan celurit dan kemudian melarikan diri.

Berita Lainnya:
Peran Camat Baito dalam Kasus Supriyani, Mobil Dinasnya yang Sering Ditumpangi sang Guru Diteror OTK

“Korban menggalami luka robek di bagian kepala sehingga keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi, tersangka dijerat Pasal 368 Jo pasal 354 KUHP Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” imbuh kasat Reskrim.


Reaksi & Komentar

وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ ۚ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ البقرة [45] Listen
And seek help through patience and prayer, and indeed, it is difficult except for the humbly submissive [to Allah] Al-Baqarah ( The Cow ) [45] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi