LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe melimpahkan 5 tersangka geng motor beserta barang bukti (tahap II) ke pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Selasa (22/8/2023).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Ibrahim mengatakan, ke lima tersangka yakni, MH (17), HC (16), DG (17), MW (17) dan FA (14) warga Kota Lhokseumawe.
Sedangkan barang bukti berupa satu buah pedagang, satu unit sepeda motor Yamaha Gelar dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
“Pelimpahan tersebut turut didampingi orang tua tersangka dan pihak Balai pemasyarakatan (Bapas),” ujarnya.
Ke lima tersangka ini, kata kasat, diduga melakukan penganiayaan berat di Jalan Medan – Banda Aceh, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe pada Sabtu (5/8/2023) sekira pukul 23.00 WIB.
“Tersangka berhasil dibekuk kurang dari 24 jam oleh Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe. Para tersangka merupakan kelompok geng motor remaja yang telah beberapa kali diamankan karena membawa sajam dan meresahkan warga,” pungkasnya.
Sedangkan korban, sebutnya, yakni Rizki Wahyu (17) warga Desa Baloi, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Kronologis, sebelumnya korban bersama rekannya sedang mengendarai sepeda motor.
Sesampai di TKP, para tersangka memepet korban lalu salah satu dari pelaku memukul korban di bagian hidung. Karena korban tidak mau berhenti, lalu pelaku membacok korban sebanyak dua kali dengan menggunakan celurit dan kemudian melarikan diri.
“Korban menggalami luka robek di bagian kepala sehingga keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi, tersangka dijerat Pasal 368 Jo pasal 354 KUHP Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” imbuh kasat Reskrim.