Rabu, 06/11/2024 - 15:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
Buruk
VIDEO

Tanpa Ampun, Oknum Paspampres Culik dan Siksa Imam Masykur Hingga Tewas

JAKARTA – Seorang warga Bireuen bernama Imam Masykur (25) asal Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Provinsi Aceh meninggal dunia. Sebelumnya dia diculik dan disiksa oleh oknum TNI yang bertugas sebagai anggota pengawal keamanan Presiden (Paspampres) pada Sabtu (12/8/2023).

Dalam sebuah video amatir, warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh Imam Masykur sempat menelepon keluarganya, meminta supaya dikirimkan uang Rp50 juta.

Bila terlambat dikirim dia akan dibunuh. Dia meminta adiknya menelpon ibu mereka supaya mengirimkan uang secepatnya.

Pada video lain, oknum penculik mengirimkan video kepada keluarga Imam Masykur yang berisi kondisi korban yang sedang disiksa. Sembari menangis korban tak henti-hentinya meminta keluarganya mengirimkan uang supaya dia tidak lagi disiksa.

Warga Bireuen tersebut diculik di toko kosmetik oleh oknum TNI berinisial Praka RM.

Dalam surat keterangan penyerahan mayat yang diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta, Kamis (24/8/2023) yang ditandatangani oleh Serka Agus, Praka RM berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres. Praka RM melakukan aksi penculikan dan penganiayaan bersama dua temannya.

Menurut informasi informasi yang beredar di kalangan warga Aceh di Jakarta, Imam Masykur merupakan warga Aceh yang berhimpun di organisasi Taman Iskandar Muda (TIM) Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.[]

http://www.harianaceh.co.id/media/2023/08/Video-Penganiayaan-Oknum-Paspampres-kepada-Warga-asal-Bireuen-Aceh-Imam-Masykur-01.mp4


Reaksi & Komentar

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ البقرة [230] Listen
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him. And if the latter husband divorces her [or dies], there is no blame upon the woman and her former husband for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allah. These are the limits of Allah, which He makes clear to a people who know. Al-Baqarah ( The Cow ) [230] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi