ACEH

Cari Kepala OPD Kompenten, Pemkab Aceh Barat Gelar Ujikom di BKA

BANDA ACEH – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melaksanakan Ujian Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di kantor Badan Kepegawaian Aceh ( BKA) Banda Aceh, ada 18 pejabat esekon II mengikuti Ujikom selama 1 hari. Sabtu 26 Agustus 2023.

Pj Bupati Aceh Barat Drs Mahdi Efendi mengatakan uji kompetensi ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan olehnya selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, apabila akan melakukan mutasi dari satu JPT ke JPT lainnya.

Hal ini berbeda dengan paradigma sebelum PP ini diterbitkan dimana untuk mutasi pejabat eselon II yang sifatnya mutasi horizontal (bukan promosi) dapat dilakukan Bupati hanya berdasarkan usulan dari Tim Baperjakat dan pertimbangan-pertimbangan lain sesuai dengan hak prerogratif yang dimiliki Bupati, ujarnya, Senin (28/0823).

Mahdi menambahkan, berdasarkan hasil uji kompetensi ini maka Bupati dapat mempertimbangkan seseorang pejabat JPT untuk dipindahkan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya atau ditempatkan pada Jabatan yang lebih rendah eselonnya atau bahkan di non job-kan.

Ia menuturkan bahwa Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ini merupakan amanat perundang-undangan No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 117 yakni, Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun.

Kemudian Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN. Kemudian dijabarkan melalui PP 11 tahun 2017 jo PP 17 Tahun 2020.

Pj Bupati Mahdi mengucapkan terima kasih kepada BKA Provinsi Aceh selaku mitra kerja untuk melakukan uji kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2023 di Lingkup Pemerintah kabupaten Aceh Barat.

“Kami yakin dan percaya bahwa hasil penilaian uji kompetensi ini objektif dan akurat, yang nantinya sebagai dasar PPK untuk menempatkan Pejabat Eselon II sesuai dengan kompetensi dan keahliannya.” pungkasnya.[]

Editor : Biro Meulaboh.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya