ACEH

Komitmen Pemerintah Aceh Perkuat Regulasi Pelaksanaan Syariat Islam adalah Terbitnya SE Gubernur

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Aceh Resource and Development (ARD) menggelar diskusi publik yang bertema “SE Gubernur Bentuk Dukungan Pemerintah Dalam Pelaksanaan Syariat Islam” berlangsung di Moorden Cafe, Pango, Banda Aceh, Selasa (29/8/2023).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Adapun narasumber dalam diskusi itu adalah anggota MPU Aceh Tgk H. A. Gani M. Isa, Guru Besar UIN Ar-Raniry Profesor Samsul Rijal, Sekretaris Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Muhibuthibri, Pengusaha Warung Kopi Tgk H. Syarifuddin. Kegiatan itu dipandu oleh Akmal Abzal.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk. H. A. Gani M. Isa mengatakan, bahwa Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh soal penerapan pelaksanaan syariat Islam adalah imbauan bukan paksaan bagi ASN, birokrat, pelaku usaha dan masyarakat Aceh.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“SE berlaku bukan hanya di Banda Aceh namun juga berlaku seluruh wilayah Aceh, tidak ada unsur paksaan dan sanksi terhadap implementasi SE tersebut. Karena semua sudah diatur di Qanun Aceh dengan jelas dan rinci terkait sanksi dan pelanggaran syariat Islam,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Ia menuturkan bahwa ada beberapa hal yang perlu dipertegas dalam pelaksanaan Syariat Islam serta perlu ada komitmen pemerintah yang perlu dipertajam lagi.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Komitmen Pemerintah Aceh hingga kabupatan kota dan tingkat gampong dalam melaksanakan syariat islam dengan pengawasan yang baik.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Selain itu, ada sisi amar ma’aruf nahi mungkar, perlu penelitian riset di warkop. apakah ada maksiat di warkop atau tidak dan bagaimana dampak SE terhadap muammalah, sosial masyarakat guna terlaksananya syariat islam.

Berita Lainnya:
Plt Sekda Buka Sosialisasi Permendagri Tentang Penyusunan Anggaran Daerah

“Kesalehan individu masyarakat, setiap gampong ada majlis taklim. Individu memperkuat ketahanan keluarga. Perlu ada kasih sayang dari orang tuanya sehingga tidak mencari perhatian dan kepuasan dari luar rumah,” ujarnya.

Guru Besar UIN Ar-Raniry Profesor Samsul Rijal menyebut, bahwa pengusaha warung kopi perlu memastikan tidak ada praktik maksiat terhadap usaha yang dia lakukan.

“Ada prostutisi online di salah satu warkop, dan hotel ternama, ini semua mata rantai. Ada apa ini semua, apa modusnya? ini perlu ada edukasi kepada warga Aceh,” kata Samsul Rijal.

Menurutnya, budaya kedai kopi ini sudah membudaya di Aceh. tradisi ini ada sejak dahulu. Sejumlah kalangan berpendapat bahwa tempat usaha tutup lebih awal itu baik bagi pengusaha.

“Aceh tidak punya tradisi wanita nongkrong hingga larut malam. Ini perlu di advokasi. Aparatur sipil negara dan keluarga harus terdepan dalam mengawasi ini,” sebutnya.

Selain itu, Sekretaris DSI Aceh Muhibuthibri mengatakan, SE itu ada lahir prosesnya tidak serta merta terbit. Sebab, ada tokoh masyarakat, agama, tokoh muslim mereka sangat khawatir dengan kondisi dan kehidupan masyarakat Aceh khususnya pelaksanaan Syariat Islam.

“Ada kekosongan dalam pelaksanaan Syariat Islam selama ini sehingga tidak seusai harapan berjalan. Padahal Pelaksanaan Syariat Islam secara regulasi sudah hampir sempurna,” ucap Muhib.

Berita Lainnya:
Gawat, Pencaplokan Gaza Oleh Israel Sudah Dimulai

Ia menyampaikan, SE merupakan kewajiban pemerintah, tidak hanya SE saat ini, namun juga sudah ada edaran sebelumnya yang berlaku normatif sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam pelaksanaan Syariat Islam.

Dalam hal ini, kata dia, dikhususkan kepada ASN terlebih dahulu baru ke masyarakat secara umum. Gubernur berharap ASN Provinsi Aceh sejumlah 47000 orang menjadi contoh teladan bagi masyarakat Aceh.

“Bagaimana ASN dan P3K berkelakuan baik kepada masyarakat dan ini penting dalam SE. Tapi kemudian yang menjadi viral hanya sisi penutupan qarkop sebelum jam 00.00,” ujarnya.

“SE jangan dipahami sepenggal-penggal. Ada niat baik pemeintah terhadap peningkatan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh,” tambahnya.

Sementara itu, pengusaha warung kopi (warkop) Tgk Syarifuddin menuturkan, selama ini pihaknya sebagai pelaku usaha membayar pajak untuk pemerintah, maka Gubernur harus menjamin terlaksananya syariat Islam secara kaffah, tidak ada penyimpangan atau terjadinya prostitusi dan lain-lain

“Warkop itu melayani untuk bisa dinikmati kepada masyarakat, harga murah. kita menyenangkan orang. dimana ada pelanggaran Syariatnya?,” katanya.

Ia menyebut, seharusnya pemerintah mengedukasi masyarakat untuk tidak melakukan prostitusi dan judi online. Pemerintah jangan lepas tangan terhadap pelaksanaan Syariat Islam.

“Bimbing masyarakat untuk mengaji dan edukasi masyarakat. Kadis yang tidak paham syariat islam dipecat saja,” ujar Syarifuddin.[]


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya