ACEH

Pemko Tutup 5 Tempat Usaha di Banda Aceh Karena Menunggak Pajak

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) melakukan tindakan tegas kepada sejumlah wajib pajak yang menunggak pajak daerah.

ADVERTISEMENTS
Mengenang dan Refleksi 20 Tahun Tsunami Aceh dari Bank Aceh Syariah

Penindakan tersebut berupa penutupan sementara tempat usaha milik wajib pajak. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari tindakan penyelesaian tunggakan pajak daerah yang telah dilaksanakan sedari akhir tahun lalu.

“Tindakan ini kami lakukan karena wajib pajak yang bersangkutan tidak kooperatif,” kata Kepala BPKK Banda Aceh M Iqbal Rokan kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Dirgahayu Kodam IM ke-68 dari Bank Aceh Syariah

Menurutnya, para wajib pajak dimaksud melanggar ketentuan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran.

Adapun total tunggakannya mencapai Rp 1,2 miliar pada 20 wajib pajak.

Berita Lainnya:
Polda Aceh Tinjau Pos Pengamanan Nataru hingga Ruas Tol Padang Tiji
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

“Sebelum tindakan tegas ini diambil, kami telah melakukan berbagai upaya persuasif. Bahkan, mereka juga telah dipanggil baik oleh PPNS maupun Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” ujar Iqbal.

Lebih lanjut Iqbal menyebutkan, pada kegiatan ini ada lima tempat usaha wajib pajak yang ditutup sementara. Kelima wajib pajak itu adalah Nasi Kapau Dua Putera Minang, Ayam Lepaas Lamteumen, Ayam Lepaas Lampriet, Warung Kopi Sewu, dan Nasi Goreng Malioboro.”

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

“Kami memberikan waktu 25 hari terhitung sejak penutupan sementara bagi wajib pajak ini untuk dapat menyelesaikan kewajibannya. Jika tidak, Pemko Banda Aceh melalui Kejari Banda Aceh selaku Jaksa Pengacara Negara akan melayangkan gugatan ke pengadilan,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Mirwan dan Baital Kuasai Perolehan Suara Terbanyak di Aceh Selatan

Maka dari itu, Iqbal berpesan agar setiap wajib pajak mematuhi ketentuan perundang-undangan terkait pajak daerah.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Ia juga menegaskan bahwa Pemko Banda Aceh sangat serius dalam melakukan penegakan hukum terkait pelanggaran pajak daerah.

Hingga berita ini diturunkan, tim penindakan yang terdiri dari unsur BPKK Banda Aceh, Satpol PP/WH, dan Kejaksaan Negeri Banda Aceh masih menyambangi sejumlah lokasi usaha wajib pajak yang menunggak.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Kegiatan ini juga mendapat pengamanan ketat dari Personel Polresta Banda Aceh dan Denpomdam Iskandar Muda.[]

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya