ACEH

Pria Sumut Ini Diringkus, Polres Aceh Utara Gagalkan Modus Paket Sabu 6 Kg Dalam Kardus Ikan Asin

image_pdfimage_print

LHOKSUKONPolres Aceh Utara menggagalkan pengiriman enam kilogram narkotika jenis sabu dari Lhokseumawe, Aceh tujuan Medan, Sumatera Utara dalam paket ikan asin pada Kamis (17/8/2023) lalu.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Pria yang diringkus tersebut adalah MY (43) warga asal Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Barang bukti itu disita polisi saat tersangka mengambil paket kiriman ikan asin berisi sabu, di Loket angkutan Umum Adiguna Jalan Gagak Hitam B Nomor 17 C, Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.

Berita Lainnya:
Pj Gubernur Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Aceh
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Dari hasil introgasi tersangka MY menjelaskan bahwa kotak Styrofoam tersebut adalah milik temanya yang berinisial A,” ujar Kapolres, Kamis (31/8/2023)

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Saat konferensi pers, Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Syukrif I Panigoro, MH dan Kasat Reserse Narkoba, AKP Novrizaldi.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Sementara MY diperintah oleh sdra “A” untuk mengambil dan mengantar paket tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Kapolres Aceh Utara juga menerangkan, dar hasil pemeriksaan terhadap tersangka, petugas juga menemukan satu unit Hp merk Nokia milik tersangka.

Berita Lainnya:
Sudah Rusak Parah, Mendesak Reformasi Total Peradilan

Dipastikan bahwa Hp tersebut merupakan alat komunikasi khusus yang digunakan oleh tersangka untuk berhubungan dengan pelaku berinisial  A yang kini ditetapkan sebagai DPO.

Dalam perkara ini tersangka MY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancamannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya