LHOKSUKON – Polres Aceh Utara menggagalkan pengiriman enam kilogram narkotika jenis sabu dari Lhokseumawe, Aceh tujuan Medan, Sumatera Utara dalam paket ikan asin pada Kamis (17/8/2023) lalu.
Pria yang diringkus tersebut adalah MY (43) warga asal Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.
Barang bukti itu disita polisi saat tersangka mengambil paket kiriman ikan asin berisi sabu, di Loket angkutan Umum Adiguna Jalan Gagak Hitam B Nomor 17 C, Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
“Dari hasil introgasi tersangka MY menjelaskan bahwa kotak Styrofoam tersebut adalah milik temanya yang berinisial A,” ujar Kapolres, Kamis (31/8/2023)
Saat konferensi pers, Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Syukrif I Panigoro, MH dan Kasat Reserse Narkoba, AKP Novrizaldi.
Sementara MY diperintah oleh sdra “A” untuk mengambil dan mengantar paket tersebut.
Kapolres Aceh Utara juga menerangkan, dar hasil pemeriksaan terhadap tersangka, petugas juga menemukan satu unit Hp merk Nokia milik tersangka.
Dipastikan bahwa Hp tersebut merupakan alat komunikasi khusus yang digunakan oleh tersangka untuk berhubungan dengan pelaku berinisial A yang kini ditetapkan sebagai DPO.
Dalam perkara ini tersangka MY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancamannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.