ISLAM

Apa Hukumnya Membaca Basmalah sebelum Al-Fatihah dalam Shalat?

SEBUAH pertanyaan diajukan kepada Komite Fatwa Penelitian Islam di Al-Azhar Al-Sharif, yaitu: Apa hukum basmalah sebelum Al-Fatihah dalam shalat?

Tanggapan Komite Fatwa adalah sebagai berikut: Masalah ini merupakan sesuatu yang berbeda pendapat di antara para ulama, dan penjelasannya adalah sebagai berikut:

Pendapat Pertama: Hanafi dan Hanbali berpandangan bahwa disunnahkan membaca Basmalah secara sirr (lirih) dalam shalat sir maupun jahr.

Al-Tirmidzi berkata: seperti yang dilakukan sahabat Nabi, dan orang-orang setelah mereka di antara para pengikutnya (tabi’in), termasuk Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali.

عن ابن مسعود وعمار بن ياسر وابن الزبير، والحكم، وحماد، والأوزاعي، والثوري، وابن المبارك، وروي عن أنس رضي الله عنه أنه قال: “صليت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم وأبي بكر وعمر وعثمان فلم أسمع أحدا منهم يقرأ بسم الله الرحمن االرحيم

Inilah yang diriwayatkan oleh Ibnu Al-Mundzir dari Ibnu Mas’ud, Ammar bin Yassir, Ibnu Al-Zubair, Al-Hakam, Hammad, Al-Awza’i, Al-Thawri, dan Ibnu Al-Mubarak. bacalah dengan menyebut nama Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

وقال أبو هريرة كان النبي صلى الله عليه وسلم لا يجهر بها

 ”Abu Hurairah berkata bahwa Nabi Muhammad SAW tidak mengucapkannya dengan suara keras”.

Pendapat Kedua:  Imam Syafi’i berpendapat bahwa sunnahnya adalah membaca Bismillah dengan lantang (Jahr) dalam Shalat baik di Al-Fatihah dan di surah setelahnya.

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW membacakan dengan lantang (keras) Al-Basmalah, dan karena dibaca sebagai ayat Al-Qur’an dengan dalilnya dibaca setelah mencari perlindungan, maka sunnahnya adalah membaca dengan suara keras, seperti surat Al-Fatihah lainnya.

قال النووي: الجهر بالتسمية قول أكثر العلماء من الصحابة والتابعين ومن بعدهم من الفقهاء والقراء، ثم ذكر الصحابة الذين قالوا به منهم أبو بكر، وعمر، وعثمان، وعلي، وعمار بن ياسر، وأبي بن كعب، وابن عمر، وابن عباس، وحكى القاضي أبو الطيب وغيره عن ابن أبي ليلى والحكم أن الجهر والإسرار سواء

Al-Nawawi berkata: Mengucapkan Basmalah tersebut dengan lantang adalah perkataan sebagian besar ulama di kalangan sahabat, Tabi’in, dan setelah mereka di antara para ahli hukum dan qari. Al-Tayyib dan lain-lain, dan dari Ibnu Abi Laila, hukumnya membaca dengan suara keras dan diam-diam adalah sama.

Pendapat Ketiga: Madzhab Maliki berpendapat makruh memulai membaca basmalah dalam shalat, secara mutlak, dalam Al-Fatihah dan dalam awal surah yang mengikutinya, secara sirr dan jahr.

Dan berdasarkan hal di atas: perkaranya menjadi pembahasan lebar di antara Ulama Maliki dan lebih memilih keluar dari perbedaan pendapat dan membaca dengan suara sirr dan memakruhkan membaca secara keras.

وبناء على ما سبق: فالأمر فيه سعة بين أهل العلم والأحوط الخروج من الخلاف وأن تقرأ جهراً

Terlepas dari itu semua ada keringanan bagi kita dan di antara para Ulama untuk dapat keluar dari pendapat yang masih dipersilahkan dan dianjurkan untuk membaca jahr. Demikian pendapat Komite Fatwa Al-Azhar, Wallahu a’lam bis Shawab.

اذا اتممت القراءة شارك بذكر سبحان الله وبحمده سبحان الله العظيم

Jika selesai membaca mari membaca Subhanallah wa bihamdihi, Subhanallahil ‘adhim. []


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya