PERMASALAHAN kewajiban membaca Al-Fatihah dalam Shalat Berjama’ah adalah permasalahan klasik yang masih menjadi pertanyaan banyak orang, sehingga dibutuhkan jawaban atas pertanyaan tersebut agar tidak membingungkan umat. Berikut beberapa pendapat tentang hukum membaca Al-Fatihah disaat posisi menjadi makmun:
Pendapat Pertama: Mazhab Hanafi berpendapat bahwa jama’ah atau makmum tidak wajib membaca Al-Fatihah secara mutlak jika menjadi makmum di belakang imam bahkan dalam shalat sir (lirih). Dan mereka berpendapat makmum mendengarkan jika imam membacakan lantang, dan jika imam membaca dengan sir (lirih) maka makmum hanya diam.
لحديث ابن عباس قال: صلى النبي صلى الله عليه وسلم فقرأ خلفه قوم
فنزلت وإذا قرئ القرآن فاستمعوا له وأنصتو
Hadits Ibnu Abbas berkata: Nabi SAW Shalat berjama’ah dan beberapa orang membaca Al-fatiha di belakangnya, dan itu diturunkan {dan jika Al-Qur’an dibaca, dengarkan dan dengarkan}.
Pendapat Kedua: Maliki dan Hanbali berpandangan bahwa tidak wajib untuk membaca Al-Fatihah pada Shalat berjama’ah secara Lantang maupun lirih,
لقول النبي صلى الله عليه وسلم: من كان له إمام فقراءة الإمام له قراءة
Sabda Nabi SAW: “Siapa pun yang Shalat bersama imam, bacaan imam adalah bacaannya.”
Madzhab Maliki dan Hanbali berpendapat bahwa adalah mustahab (disunnahkan) bagi makmum untuk membaca Al-Fatihah di dalam Shalat berjama’ah secara sir (lirih).
Pendapat Ketiga: Imam Syafi’i berpendapat bahwa berpendapat bahwa jama’ah atau makmum wajib membaca Al-Fatihah secara mutlak, pada Shalat berjama’ah secara jahr (lantang) dan Shalat berjama’ah secara sir (lirih).
لقول النبي صلى الله عليه وسلم: لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب
Sabda Nabi SAW: Tidak ada Shalat bagi siapa yang belum membaca Al-Fatihah,
وقوله صلى الله عليه وسلم: لا تجزئ صلاة لا يقرأ الرجل فيها بفاتحة الكتاب
Nabi SAW bersabda: Jangan membagi Shalat di mana seorang pria tidak membaca Al-Fatihah.
Yang paling Rajih (yang dipilih) adalah pendapat yang mengatakan bahwa tidak wajib untuk membaca bagi makmum, karena bacaan imam adalah bacaan untuk makmum, tetapi mustahab/ disunnahkan untuk membaca Al-Fatihah untuk keluar dari Ikhtilaf (perbedaan pendapat). Wallahu a’lam bi al-Shawab.