Sabtu, 07/09/2024 - 17:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses dari Bank Aceh untuk Pelantikan Ketua TP PKK
BISNISEKONOMI

idEA Sarankan Ada Uji Publik Aturan Social Commerce Sebelum Disahkan

ADVERTISEMENTS
PON XXI Pekan Olahraga Nasional ACEH-SUMUT 8-20 September 2024 dari Bank Aceh
image_pdfimage_print

 JAKARTA — Asosisasi E-commerce Indonesia (idEA) menyarankan Pemerintah untuk melakukan uji publik terkait dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 50 tahun 2020, yang juga ikut mengatur fenomena social commerce, sebelum aturan tersebut benar-benar disahkan.

ADVERTISEMENTS
Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024

Ketua idEA Bima Laga mengatakan uji publik itu sebaiknya dilakukan agar baik industri maupun masyarakat sebagai konsumen bisa lebih optimal merasakan manfaat dari regulasi yang telah diperbarui itu.

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Pelantikan Dr. Safrizal, MA sebagai Pj. Gubernur Aceh

“Uji publik untuk aturan ini (revisi Permendag 50/2020) sangat penting, jangan sampai tiba-tiba aturan sudah disahkan, tapi, malah akhirnya membuat keriuhan di lapisan masyarakat,” kata Bima dalam diskusi daring, Sabtu (16/9/2023).

ADVERTISEMENTS
Gadai Emas melalui Pembiayaan Qardh Beragun Emas

Usulan tersebut juga menjadi tanggapan dari pernyataan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang baru-baru ini mengatakan industri yang menyediakan social commerce, yaitu metode berjualan digital di media sosial, harus memisahkan izin antara usaha media sosial dan usaha perdagangan digitalnya. Pemisahan bentuk izin tersebut akan diatur dalam revisi Permendag nomor 50 tahun 2020, yang saat ini masih dalam tahapan harmonisasi di tingkat kementerian dan lembaga.

Berita Lainnya:
Raih Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden, Erick Bangga Berkontribusi untuk Negeri

 

Terkait dengan pengaturan kebijakan untuk social commerce yang diakomodasi dalam revisi Permendag 50/2020, Bima mengatakan sebenarnya pemerintah telah meminta aspirasi dari para pelaku industri termasuk kepada asosiasi.

ADVERTISEMENTS
Bayar UKT UIN Ar-Raniry Lebih Cepat Lebih Mudah Pakai Aplikasi Action Bank Aceh

Dari sisi pelaku industri, idEA secara umum menyampaikan bahwa social commerce merupakan inovasi dan bagian dari transformasi perdagangan digital. Kehadiran inovasi tersebut dinilai menjadi kanal baru yang bisa dimanfaatkan penjual yaitu pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan bisnisnya dengan bentuk yang lebih interaktif.

Bahkan pertambahan kanal baru tersebut dinilai bisa memperkaya pengalaman masyarakat dalam berbelanja baik secara luring dan daring.

Berita Lainnya:
Gandeng Kemenkop UKM, Evermos Gelar Pelatihan dan Asesmen ESG Gratis untuk 100 UMKM

Namun, setelah proses penyampaian aspirasi selesai, hingga saat ini perubahan untuk pengaturan kebijakan itu belum dibagikan kepada industri.

idEA sebagai asosiasi berharap uji publik dapat dilakukan terhadap revisi Permendag 50/2020 sebelum disahkan agar dapat diketahui kebijakan baru yang disusun bisa memberi dampak positif atau sebaliknya baik kepada industri, masyarakat, dan juga perekonomian negara.

Meski demikian, Bima menegaskan karena seluruh anggota idEA merupakan badan usaha yang telah memiliki legalitas di Indonesia, apapun keputusan yang akan dikeluarkan pemerintah dalam bentuk aturan pasti akan diikuti oleh seluruh anggota asosiasi e-commerce.

“Hal yang pasti karena anggota idEA berbadan hukum di Indonesia, maka apapun keputusan yang nantinya dikeluarkan pemerintah, itu kami pasti tunduk pada aturan tersebut,” kata Bima.

sumber : Antara

Sumber: Republika


Reaksi & Komentar

فَلَعَلَّكَ بَاخِعٌ نَّفْسَكَ عَلَىٰ آثَارِهِمْ إِن لَّمْ يُؤْمِنُوا بِهَٰذَا الْحَدِيثِ أَسَفًا الكهف [6] Listen
Then perhaps you would kill yourself through grief over them, [O Muhammad], if they do not believe in this message, [and] out of sorrow. Al-Kahf ( The Cave ) [6] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi