ACEH

Pj Gubernur Aceh Jawab Pendapat Banggar DPRA Terkait P-APBA 2023

HARIANACEH.co.id|Banda Aceh – Asisten II Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Ir. Mawardi menyampaikan jawaban/tanggapan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh terhadap pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRA atas terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (P-APBA) Tahun Anggaran 2023.

Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Utama DPRA, Sabtu (30/9/2023) ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA Safaruddin, S.Sos, M.S.P dan dihadiri oleh sejumlah Anggota Dewan, Forkopimda dan OPD dilingkungan Pemerintah Aceh.

Wakil Ketua DPRA Safaruddin, S.Sos, M.S.P saat memimpin rapat paripurna tentang Jawaban/Tanggapan Pj Gubernur Aceh atas Pendapat Banggar DPRA terhadap Raqan Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2023 yang berlangsung di Gedung Utama DPRA, Sabtu (30/9/2023). |FOTO: Dok. Ist.
Dalam rapat tersebut, Mawardi membacakan sembilan poin termasuk tanggapan Gubernur Aceh atas pendapat Banggar DPRA terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang P-APBA Tahun Anggaran 2023.

Diantaranya mengenai keinginan DPRA agar Pemerintah Aceh dapat segera merealisasikan seluruh kegiatan yang belum terealisasi. Menanggapi hal tersebut, Gubernur menjawab bahwa dirinya telah menginstruksikan kepada seluruh SKPA untuk segera merealisasikan anggaran yang telah diprogramkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam dokumen yang dibacakan Mawardi juga diinformasikan bahwa Gubernur sependapat dengan pendapat Badan Anggaran DPRA bahwa diperlukan komitmen tertulis secara final dari pemerintah pusat untuk sharing pendanaan kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-21 Aceh-Sumut yang akan diselenggarakan pada tahun 2024. Hal itu juga dilaporkan.

Sementara dalam mengoptimalkan kebutuhan Dana Pembinaan Atlet Aceh untuk PON XXI Aceh-Sumatera Utara tahun 2024, akan dipertimbangkan setelah mendapatkan hasil kajian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap P-APBA ini.

Selanjutnya, berkenaan dengan pengalokasian belanja yang didanai oleh Dana Otsus, Pemerintah Aceh selalu tunduk pada UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Tambahan Penyaluran Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus, yang telah dilakukan perubahan sebanyak tiga kali.

Kemudian terkait teknis pelaksanaannya, Pemerintah Aceh mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh No. 22 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan TDBH Migas dan Dana Otsus. Dalam pidatonya Gubernur menjelaskan, Qanun Aceh tersebut juga akan diubah untuk keempat kalinya pada tahun 2023 dan saat ini sedang dalam pembahasan antara Pansus III DPR Aceh dan Tim Pemerintah Aceh.

Sementara itu, mengenai penggunaan sharing/kontribusi dana penyelenggaraan PON XXI Aceh-Sumatera Utara, ia menghadiri bimbingan teknis PON bersama KONI Pusat dan menginformasikan bahwa rincian penggunaan dana untuk penyelenggaraan PON di Aceh akan diputuskan setelah Rencana Induk PON selesai disusun.

Berkenaan dengan solusi pembiayaan JKA yang terus berkembang, telah dilakukan upaya untuk mengurangi jumlah orang yang dibiayai melalui JKA: pada tahun 2021, akan ada 2.214.321 peserta yang dibiayai melalui JKA; pada tahun 2022, akan ada 1.627.811, berkurang 586.510 peserta.

“Selanjutnya, sebagai solusi untuk meminimalisir pembiayaan JKA di masa yang akan datang, perlu dibuat peraturan yang mengatur kriteria penerima manfaat JKA yang terintegrasi untuk memastikan kriteria dan sasaran yang dapat menerima pembiayaan melalui JKA,” ujar Ir. Mawardi membacakan tanggapan Gubernur.[*]

Artikel Pj Gubernur Aceh Jawab Pendapat Banggar DPRA Terkait P-APBA 2023 pertama kali tampil pada HARIANACEH.co.id.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya