Jumat, 01/11/2024 - 16:41 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
ACEH

Pj Gubernur Aceh Jawab Pendapat Banggar DPRA Terkait P-APBA 2023

HARIANACEH.co.id|Banda Aceh – Asisten II Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Ir. Mawardi menyampaikan jawaban/tanggapan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh terhadap pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRA atas terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (P-APBA) Tahun Anggaran 2023.

Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Utama DPRA, Sabtu (30/9/2023) ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA Safaruddin, S.Sos, M.S.P dan dihadiri oleh sejumlah Anggota Dewan, Forkopimda dan OPD dilingkungan Pemerintah Aceh.

Wakil Ketua DPRA Safaruddin, S.Sos, M.S.P saat memimpin rapat paripurna tentang Jawaban/Tanggapan Pj Gubernur Aceh atas Pendapat Banggar DPRA terhadap Raqan Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2023 yang berlangsung di Gedung Utama DPRA, Sabtu (30/9/2023). |FOTO: Dok. Ist.
Dalam rapat tersebut, Mawardi membacakan sembilan poin termasuk tanggapan Gubernur Aceh atas pendapat Banggar DPRA terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang P-APBA Tahun Anggaran 2023.

Diantaranya mengenai keinginan DPRA agar Pemerintah Aceh dapat segera merealisasikan seluruh kegiatan yang belum terealisasi. Menanggapi hal tersebut, Gubernur menjawab bahwa dirinya telah menginstruksikan kepada seluruh SKPA untuk segera merealisasikan anggaran yang telah diprogramkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam dokumen yang dibacakan Mawardi juga diinformasikan bahwa Gubernur sependapat dengan pendapat Badan Anggaran DPRA bahwa diperlukan komitmen tertulis secara final dari pemerintah pusat untuk sharing pendanaan kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-21 Aceh-Sumut yang akan diselenggarakan pada tahun 2024. Hal itu juga dilaporkan.

Sementara dalam mengoptimalkan kebutuhan Dana Pembinaan Atlet Aceh untuk PON XXI Aceh-Sumatera Utara tahun 2024, akan dipertimbangkan setelah mendapatkan hasil kajian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap P-APBA ini.

Selanjutnya, berkenaan dengan pengalokasian belanja yang didanai oleh Dana Otsus, Pemerintah Aceh selalu tunduk pada UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Tambahan Penyaluran Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus, yang telah dilakukan perubahan sebanyak tiga kali.

Kemudian terkait teknis pelaksanaannya, Pemerintah Aceh mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh No. 22 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan TDBH Migas dan Dana Otsus. Dalam pidatonya Gubernur menjelaskan, Qanun Aceh tersebut juga akan diubah untuk keempat kalinya pada tahun 2023 dan saat ini sedang dalam pembahasan antara Pansus III DPR Aceh dan Tim Pemerintah Aceh.

Sementara itu, mengenai penggunaan sharing/kontribusi dana penyelenggaraan PON XXI Aceh-Sumatera Utara, ia menghadiri bimbingan teknis PON bersama KONI Pusat dan menginformasikan bahwa rincian penggunaan dana untuk penyelenggaraan PON di Aceh akan diputuskan setelah Rencana Induk PON selesai disusun.

Berkenaan dengan solusi pembiayaan JKA yang terus berkembang, telah dilakukan upaya untuk mengurangi jumlah orang yang dibiayai melalui JKA: pada tahun 2021, akan ada 2.214.321 peserta yang dibiayai melalui JKA; pada tahun 2022, akan ada 1.627.811, berkurang 586.510 peserta.

“Selanjutnya, sebagai solusi untuk meminimalisir pembiayaan JKA di masa yang akan datang, perlu dibuat peraturan yang mengatur kriteria penerima manfaat JKA yang terintegrasi untuk memastikan kriteria dan sasaran yang dapat menerima pembiayaan melalui JKA,” ujar Ir. Mawardi membacakan tanggapan Gubernur.[*]

Artikel Pj Gubernur Aceh Jawab Pendapat Banggar DPRA Terkait P-APBA 2023 pertama kali tampil pada HARIANACEH.co.id.


Reaksi & Komentar

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ البقرة [229] Listen
Divorce is twice. Then, either keep [her] in an acceptable manner or release [her] with good treatment. And it is not lawful for you to take anything of what you have given them unless both fear that they will not be able to keep [within] the limits of Allah. But if you fear that they will not keep [within] the limits of Allah, then there is no blame upon either of them concerning that by which she ransoms herself. These are the limits of Allah, so do not transgress them. And whoever transgresses the limits of Allah - it is those who are the wrongdoers. Al-Baqarah ( The Cow ) [229] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi