MEULABOH – Seluruh fraksi di DPRK Aceh Barat menyetujui Rancangan Qanun Tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2023 menjadi Qanun APBK-P melalui Sidang Paripurna di Ruang Rapat Gedung DPRK setempat, Sabtu (30/09/23).
Setelah melalui serangkaian pembahasan secara marathon dalam Rapat Paripurna bersama DPRK Aceh Barat, akhirnya Rancangan Qanun Perubahan APBK Kabupaten Aceh Barat tahun anggaran 2023 secara resmi diterima dan disetujui untuk kemudian ditetapkan sebagai Qanun.
Persetujuan seluruh fraksi itu disampaikan pada Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dewan terhadap Rancangan Qanun tentang perubahan APBK Aceh Barat Tahun Anggaran 2023.
Pj Bupati Aceh Barat Drs. Mahdi Efendi menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh anggota dewan, khususnya partisipasi dan peran aktif dari Badan Anggaran Dewan dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, yang telah bersama-sama memberikan waktu, tenaga dan pikiran dalam membahas Rancangan APBK perubahan tahun Anggaran 2023 .
Menurut Mahdi, APBK Perubahan merupakan suatu hal yang sangat penting bagi keberlanjutan pembangunan serta upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Hasil pembahasan APBK perubahan yang kita lakukan bersama, tentunya telah mempertimbangkan berbagai faktor, seperti perubahan kondisi ekonomi, perubahan prioritas pembangunan, serta aspirasi dan kebutuhan masyarakat,” tandas Mahdi.
Ia menambahkan, berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi, dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan. Sehingga substansi dokumen Rancangan Qanun Tentang Perubahan-APBK Tahun Anggaran 2023 telah mengalami penajaman dan penyempurnaan.
Untuk diketahui, pendapatan daerah Aceh Barat tahun 2023 diproyeksikan sebesar Rp. 1.32 triliun, sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp 1.4 trilun.
Sementara pembiayaan netto direncanakan sebesar Rp. 94. Miliar.[]
Editor : Biro Meulaboh