Kamis, 07/11/2024 - 21:39 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
ACEH

Pemerintah Aceh Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2023

HARIANACEH.co.id|Banda Aceh – Pemerintah Aceh melaksanakan upacara dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023, di Halaman Kantor Gubernur Aceh, pada Minggu (1/10/2023).

Upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila tersebut dipimpin oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, Azwardi yang bertindak sebagai Inspektur Upacara yang diikuti oleh para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), para pejabat struktural, ASN dan siswa sekolah.

Dalam kesempatan tersebut, Azwardi memimpin pembacaan teks Pancasila yang diikuti seluruh peserta upacara yang berlangsung dengan khidmat itu.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh, Dedy Yuswadi, mengatakan, pihaknya terus melakukan berbagai program sosialisasi untuk membumikan nilai Pancasila bagi generasi muda Aceh. Hal tersebut dilakukan melalui seminar dan diskusi ke sekolah maupun tempat umum lainnya.

Dedy mengatakan, Pancasila mengandung nilai-nilai Falsafah Dasar, Pandangan Hidup Bangsa, Dasar Negara, Ideologi, kekuatan pemersatu bangsa dan sumber segala sumber hukum Negara.

“Oleh sebab itu, Pancasila harus menjadi pedoman kehidupan bangsa agar sesuai dengan cita-cita pendirian negara, mewujudkan masyarakat Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur,” ujar Dedy Yuswadi. []

Artikel Pemerintah Aceh Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2023 pertama kali tampil pada HARIANACEH.co.id.


Reaksi & Komentar

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ البقرة [230] Listen
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him. And if the latter husband divorces her [or dies], there is no blame upon the woman and her former husband for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allah. These are the limits of Allah, which He makes clear to a people who know. Al-Baqarah ( The Cow ) [230] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi