Kamis, 14/11/2024 - 10:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Kondisi Keuangan Makin Menyedihkan, Waskita Karya Kembali Gagal Bayar Utang Obligasi Rp941 Miliar

image_pdfimage_print

JAKARTA – Kondisi keuangan emiten konstruksi pelat merah PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) makin menyedihkan saja. Pasalnya, perseroan mengumumkan kembali menunda pembayaran utang obligasi senilai Rp941 miliar.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hal tersebut terungkap lewat surat Direktur Utama WSKT Mursyid kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (2/10/2023).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Dalam surat tersebut, Mursyid mengatakan utang tersebut berasal dari obligasi berkelanjutan III Waskita Karya tahap III Tahun 2018 Seri B. Adapun surat utang ini tercatat memiliki tingkat bunga sebesar 9,75 persen per tahun, dengan masa jatuh tempo pada 28 September 2023.

Berita Lainnya:
Nilai Tukar Rupiah Melemah Sejak Prabowo Subianto Dilantik Jadi Presiden, Ekonom Ini Ungkap Penyebabnya
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Perseroan tidak melakukan penyetoran dana kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku agen pembayaran bunga ke-18, 19, dan 20, serta pokok obligasi berkelanjutan tahap ketiga,” ungkap Mursyid dikutip Rabu (3/10/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Menurut dia penundaan pembayaran tersebut dilakukan sehubungan dengan masih dilakukannya proses review secara komprehensif terhadap master restructuring agreement (MRA), serta dalam rangka penerapan equal treatment baik kepada kreditur perbankan maupun kreditur obligasi.

Berita Lainnya:
Lima Perusahaan di Singapura Kena Sanksi AS, Dukung Perang Rusia di Ukraina
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Mursyid mengatakan bahwa berdasarkan perjanjian perwaliamanatan, jika kegagalan pembayaran bunga dan pokok obligasi tidak diperbaiki selama 14 hari sejak diterimanya teguran tertulis dari wali amanat, maka perseroan dinyatakan telah mencederai janji.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Oleh sebab itu, wali amanat atas pertimbangannya berhak memanggil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) untuk menentukan tindak lanjut atas kegagalan pembayaran tersebut.

Waskita sejatinya telah meminta kelonggaran waktu pembayaran. Namun, usulan perseroan untuk mengubah perjanjian perwaliamanatan ditolak dalam RUPO.

Sumber: Gelora


Reaksi & Komentar

وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ ۚ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ البقرة [45] Listen
And seek help through patience and prayer, and indeed, it is difficult except for the humbly submissive [to Allah] Al-Baqarah ( The Cow ) [45] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi