NASIONAL
NASIONAL

Investor IKN Diberikan Hak Atas Tanah hingga 190 Tahun, Said Didu: Ini Keajaiban Dunia

image_pdfimage_print

Revisi undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) resmi disahkan pada Selasa (3/10).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dalam revisi ini, salah satu poin yang diatur yakni hak atas tanah investor di IKN. Pada pasal 16 A salinan revisi UU IKN, investor diberikan hak atas tanah berbentuk hak guna usaha (HGU) hingga 190 tahun.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Menanggapi hal itu, tokoh oposisi, Muhammad Said Didu lewat akun X pribadinya, @msaid_didu memberikan empat catatan di balik pemberian HGU super-lama tersebut.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Pemberian HGU 190 tahun itu kata dia merupakan pengumuman bahwa prospek bisnis di IKN tidak bagus. Selanjutnya, ia menyebut rakyat kehilangan kesempatan memiliki lahan selama 190 tahun.

Berita Lainnya:
Polisi Sita Rp600 Juta dari Tiga DPO Tersangka Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Ini adalah keajaiban dunia karena tidak ada hal seperti ini. IKN sudah dijual ke Investor atau Asing dan yang lain menumpang,” cuitnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Pengguna X dengan akun bernama @DjumadiPartose1 menyebut HGU 190 tahun ini memang berlebihan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Konsesi itu terlalu lama, sedang rezim hanya punya kewenangan memerintah 5-10 tahun! Zalimnya disitu, mengambil hak generasi yad (yang akan datang),” komentar @DjumadiPartose1 menanggapi cuitan Said Didu.

DPR RI mengesahkan revisi Undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang (UU). RUU tentang IKN yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ini selanjutnya akan menjadi landasan hukum untuk mempercepat pemindahan dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

Berita Lainnya:
Viral di Medsos, Seorang Penumpang Hendak Buka Pintu Darurat Saat Pesawat Sedang Terbang

Sebelum disahkan, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan laporan hasil pembahasan Revisi Perubahan UU IKN di hadapan Rapat Paripurna, yakni sebanyak tujuh fraksi yakni fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, PPP dan DPD RI menyetujui revisi UU IKN dilanjutkan pembahasan tingkat dua untuk disahkan menjadi UU.Fraksi PKS dengan tegas menolak Revisi UU IKN disetujui sebagai Undang-undang. Sedangkan Fraksi Partai Demokrat menyetujui dengan catatan.

Sumber: Gelora


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya