Investor IKN Diberikan Hak Atas Tanah hingga 190 Tahun, Said Didu: Ini Keajaiban Dunia

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

Revisi undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) resmi disahkan pada Selasa (3/10).

ADVERTISEMENTS
ad40

Dalam revisi ini, salah satu poin yang diatur yakni hak atas tanah investor di IKN. Pada pasal 16 A salinan revisi UU IKN, investor diberikan hak atas tanah berbentuk hak guna usaha (HGU) hingga 190 tahun.

ADVERTISEMENTS

Menanggapi hal itu, tokoh oposisi, Muhammad Said Didu lewat akun X pribadinya, @msaid_didu memberikan empat catatan di balik pemberian HGU super-lama tersebut.

ADVERTISEMENTS

Pemberian HGU 190 tahun itu kata dia merupakan pengumuman bahwa prospek bisnis di IKN tidak bagus. Selanjutnya, ia menyebut rakyat kehilangan kesempatan memiliki lahan selama 190 tahun.

ADVERTISEMENTS

“Ini adalah keajaiban dunia karena tidak ada hal seperti ini. IKN sudah dijual ke Investor atau Asing dan yang lain menumpang,” cuitnya.

ADVERTISEMENTS

Pengguna X dengan akun bernama @DjumadiPartose1 menyebut HGU 190 tahun ini memang berlebihan.

ADVERTISEMENTS

“Konsesi itu terlalu lama, sedang rezim hanya punya kewenangan memerintah 5-10 tahun! Zalimnya disitu, mengambil hak generasi yad (yang akan datang),” komentar @DjumadiPartose1 menanggapi cuitan Said Didu.

ADVERTISEMENTS

DPR RI mengesahkan revisi Undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang (UU). RUU tentang IKN yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ini selanjutnya akan menjadi landasan hukum untuk mempercepat pemindahan dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

Sebelum disahkan, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan laporan hasil pembahasan Revisi Perubahan UU IKN di hadapan Rapat Paripurna, yakni sebanyak tujuh fraksi yakni fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, PPP dan DPD RI menyetujui revisi UU IKN dilanjutkan pembahasan tingkat dua untuk disahkan menjadi UU.Fraksi PKS dengan tegas menolak Revisi UU IKN disetujui sebagai Undang-undang. Sedangkan Fraksi Partai Demokrat menyetujui dengan catatan.

Sumber: Gelora

Exit mobile version