NASIONAL
NASIONAL

Tak Beretika, Mahfud MD Dahului KPK Umumkan Status Mentan SYL Tersangka

image_pdfimage_print

JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD yang mengumumkan status Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dianggap mendahului KPK.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Aktivis anti korupsi dari Forum Generasi Milenial Indonesia (FGMI) Muhamad Suparjo SM, Mahfud yang membocorkan status hukum Mentan SYL kepada publik merupakan hal yang seharusnya tidak dilakukan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Apa yang dibocorkan Pak Mahfud terkait status hukum SYL terkesan mendahului KPK, harusnya enggak begitu, kan belum ada penetapan resmi dari KPK,” kata Suparjo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/10).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Karena sampai saat ini, kata Suparjo, KPK masih melakukan prosedur hukum dalam menangani kasus korupsi di Kementrian Pertanian. Namun, tanpa menunjukan etika, lebih dulu dibocorkan status hukum Mentan SYL oleh Mahfud MD.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Harusnya semua sesuai prosedur hukum kan, ini tiba-tiba Pak Mahfud membocorkan kepada publik bahwa SYL sudah tersangka. Kan enggak etis begitu, kesannya mendahului KPK,” sesal Suparjo.

Berita Lainnya:
Masih Perkara Judi Online, Agus Jual Motor Tukang Parkir, Panik Ditagih Hasil Penjualan hingga Bunuh Teman
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Menurut dia, dalam menangani kasus dugaan korupsi di Kementan, KPK profesional dan prosedural dalam menanganinya, dari mulai memanggil Mentan SYL pada bulan Juni lalu, melakukan penyelidikan terus naik ke penyidikan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Ini kan sudah bagus tahapan-tahapan hukumnya, eh tiba-tiba Pak Mahfud bilang SYL sudah tersangka sebelum KPK menetapkannya secara resmi. Menurut saya apa yang dilakukan Pak Mahfud tidak menghargai KPK, jadi kerja KPK yang benar-benar dari awal tidak klimaks akibat pernyataan Pak Mahfud itu,” ujarnya.

Ketua FGMI itupun menyindir kelakuan dari Mahfud MD yang seperti juru bicara KPK akibat membocorkan status tersangka Mentan SYL yang mendahului otoritas kerja KPK.

“Kalau caranya begitu Pak Mahfud ini sudah cocok jadi jubir KPK yakan?” sindirannya.

Perkara kasus dugaan korupsi di Kementrian Pertanian (Kementan) sedang dalam proses, dan KPK terus bekerja untuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti. Sampai saat ini KPK juga belum menetapkan dan tidak pernah mengumumkan siapa saja tersangka dalam dugaan korupsi di Kementan.

Berita Lainnya:
Tiba-Tiba Maruarar Bilang Mau Pakai Lahan Kasus Korupsi Buat Rakyat

Jika sudah diperoleh bukti yang cukup, KPK pasti mengumumkan secara resmi para tersangka dan diikuti dengan penahanan. KPK sangat menjunjung tinggi azas-azas pelaksanaan tugas pokok KPK dan hukum acara, serta menghormati Hak Asasi Manusia (HAM). Karena penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum dan HAM.

“Dalam hal ini KPK sangat berhati-hati, karena KPK menjungjung tinggi tupoksi hukum agar pada saat prosesnya tidak ada yang dilanggar. Maka dari itu KPK sendiri belum mengumumkan siapa saja tersangka dalam dugaan korupsi di Kementan, karena masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulam barang bukti. Makanya kita harus ikuti setiap prosesnya, silahkan masyakat juga mengikuti dan ikut memantau,” pungkas Suparjo.

Sumber: Gelora


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya