Minggu, 08/09/2024 - 07:06 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses dari Bank Aceh untuk Pelantikan Ketua TP PKK
NASIONAL
NASIONAL

Harta Kekayaan Firli Bahuri Fantastis, Ketua KPK Dituding Memeras Eks Mentan SYL hingga 1 Miliar Dolar

ADVERTISEMENTS
PON XXI Pekan Olahraga Nasional ACEH-SUMUT 8-20 September 2024 dari Bank Aceh
image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Berapa harta kekayaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang dituding memeras eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) hingga 1 miliar dolar Singapura.

ADVERTISEMENTS
Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024

Nama Ketua KPK Firli Bahuri tengah menjadi sorotan publik.

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Pelantikan Dr. Safrizal, MA sebagai Pj. Gubernur Aceh

Pasalnya beredar foto Firli Bahuri tengah bertemu dengan eks Mentan SYL yang diketahui berlangsung di salah satu lapangan bulutangkis viral di media sosial.

ADVERTISEMENTS
Gadai Emas melalui Pembiayaan Qardh Beragun Emas

Dari foto yang diperoleh tim tvOnenews.com, terlihat Firli yang tengah mengenakan pakaian olahraga duduk bersebelahan dengan SYL yang berpakaian kemeja disertai celana jeans berwarna biru.

Masih pada foto itu, terlihat adanya interaksi antara keduanya, baik Firli Bahuri maupun eks Mentan SYL.

Foto tersebut dikait-kaitkan dengan isu pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK tersebut kepada Mentan SYL.

ADVERTISEMENTS
Bayar UKT UIN Ar-Raniry Lebih Cepat Lebih Mudah Pakai Aplikasi Action Bank Aceh

Tak tanggung-tanggung Firli Bahuri dituding memeras Mentan SYL hingga 1 miliar dolar Singapura. 

Meski begitu Firli Bahuri sudah membantah pemberitaan dirinya memeras Mental SYL hingga 1 miliar dolar Singapura.

Lalu berapa harta kekayaan Firli Bahuri selaku Ketua KPK? Berikut rinciannya;

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, total harta kekayaan Firli Bahuri adalah Rp22.864.765.633.

Kekayaan Firli Bahuri meliputi tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, hingga kas dan setara kas. 

Berita Lainnya:
Polisi: Pelaku AP Ancam Audrey Davis Lima Kali Sebelum Sebarkan Video Syur

Total nominal harta kekayaan Firli Bahuri untuk tanah dan bangunan mencapai Rp10.443.500.00. 

Terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan serta empat bidang tanah.

Tanah dan bangunan yang dimiliki Firli Bahuri tersebar di Kota Bandar Lampung.

Selain itu Firli juga memiliki harta kekayaan berupa alat transportasi dan mesin, dengan total Rp1.753.400.000.

Berdasarkan elhkpn.kpk.go.id, Firli memiliki tiga unit mobil dan dua unit motor saja.

Terakhir Firli Bahuri memiliki harta kekayaan berupa kas dan setara kas senilai Rp10.667.865.633. Sehingga jika dijumlahkan, total harta kekayaan Ketua KPK Firli Bahuri sebesar Rp22.864.765.633.

6 Orang Telah Diperiksa Soal Dugaan Pemerasan SYL oleh Pimpinana KPK, Firli Bahuri?

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikkan kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan SYL dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, gelar perkara telah dilaksanakan pada Jumat (6/10) untuk kepentingan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana tersebut.

“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan tersebut,” ungkap Ade dalam jumpa pers di Jakarta pada Sabtu (7/10/2023).

Berita Lainnya:
Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Perbedaan Konsep Antara Teror dan Jihad

Adapun kasus tindak pidana korupsi yang dimaksud, kata Ade, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.

“Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e atau Pasal 12g atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP,” ungkapnya.

Ade menyebutkan, setelah pelaksanaan gelar perkara yang merekomendasikan status penyelidikan atas penanganan perkara yang dilakukan sebelumnya ke tahap penyidikan, selanjutnya akan diterbitkan surat perintah penyidikan.

“(Surat perintah) Untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara dalam hal yang diatur dalam undang-undang guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” kata Ade.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa enam orang dalam kasus pemerasan terhadap SYL yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK.

“Setelah terbitnya surat perintah penyelidikan tertanggal 21 Agustus 2023, kemudian tim penyelidik mulai melakukan undangan klarifikasi terhadap enam orang,” kata Ade Safri saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/10).

1 2

Reaksi & Komentar

وَيُنذِرَ الَّذِينَ قَالُوا اتَّخَذَ اللَّهُ وَلَدًا الكهف [4] Listen
And to warn those who say, "Allah has taken a son." Al-Kahf ( The Cave ) [4] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi