NASIONAL
NASIONAL

Buntut Anak Aniaya Pacar Hingga Meninggal, PKB Nonaktifkan Edward Tannur dari Komisi IV DPR

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) menonaktifkan Edward Tannur dari semua tugas di Komisi IV DPR RI.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kebijakan ini merupakan buntut dari tindakan penganiayaan yang diperbuat anak Edward, yakni Gregorius Ronald kepada sang pacar, Dini Sera Afriyanti.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan besok PKB ajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB Hasanuddin Wahid di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (8/10).

Berita Lainnya:
Dugaan Pembunuhan Menguat, Polisi Beberkan Sederet Bukti Temuan Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Pria yang akrab disapa Cak Udin itu mengatakan, Edward dinonaktifkan agar bisa fokus menyelesaikan persoalan anaknya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Karena kami sangat prihatin terjadi hal semacam itu dan hati kami ada di korban,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Lebih lanjut, Cak Udin memastikan bahwa PKB tidak akan melakukan intervensi pada proses hukum yang berlangsung pada Ronald.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Ini bentuk sanksi kami, sembari kami beri kesempatan atas persoalan yang terjadi, agar dia segera membantu sebisa mungkin persoalan bisa selesai secara hukum,” kata Cak Udin.

Berita Lainnya:
Pakar: Seluruh Menteri yang Terlibat dalam Kebijakan Impor Gula Harus Diperiksa

Gregorius Ronald Tannur merupakan putra anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur. Dia menganiaya Dini Sera Afrianti (27) alias Andini hingga meninggal dunia di Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce telah menetapkan Ronald sebagai tersangka. Ronald dijerat dengan dua pasal, yakni pasal 351 dan 359 KUHP tentang Penganiayaan.

Sumber: Gelora


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya