NASIONAL
NASIONAL

Demas: Kita Tunggu, Marwah Mahkamah Konstitusi Terjaga atau Justru Monarki Konstitusi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan uji materi atas UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia minimal Capres-Cawapres, Senin (16/10) mendatang.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Direktur Penstudi Reformasi untuk Demokrasi dan Antikorupsi (Presisi), Demas Brian Wicaksono, memprediksi, MK yang dipimpin Anwar Usman meloloskan uji materi UU Pemilu yang mengatur batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 35 tahun.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“MK sulit netral, karena Anwar Usman ipar Presiden Joko WIdodo,” kata Demas, melalui siaran pers, di Jakarta, Rabu (11/10).

Berita Lainnya:
Ibu 70 Tahun Datang dari Surabaya Minta Sisa Utang UMKM-nya Dilunasi di 'Lapor Mas Wapres'
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dia menduga MK meloloskan permohonan batas usia minimal dan berpengalaman menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah yang dimohonkan para pemohon.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Secara normatif, berdasar Pasal 24 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi No 2 Tahun 2012, menyebutkan, mekanisme pengambilan putusan berdasarkan musyawarah sembilan hakim.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Namun, dengan adanya relasi kuasa atas hubungan keluarga Ketua MK, banyak kalangan mencurigai pada pengambilan keputusan sembilan hakim MK akan terjadi tekanan Politik yang cukup kuat.

Berita Lainnya:
Calvin Verdonk Akui Ada Miskomunikasi di Timnas Indonesia
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Ketua hakim MK yang sekaligus adik ipar presiden tentu sangat berpengaruh,” kata Demas.

Relasi keluarga dengan Presiden Jokowi, besar kemungkinan menyandera independensi para hakim lain untuk berpendapat secara bebas.

“Semua itu akan kita buktikan bersama-sama melalui keputusan yang diambil MK pada 16 Oktober 2023 nanti,” katanya.

“Apakah MK mempertahankan marwahnya sebagai Mahkamah Konstitusi sebagaimana Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, ataukah malah menjadi Monarki Konstitusi,” tutupnya.

Sumber: Gelora


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya