NASIONAL
NASIONAL

Diduga Pungut Uang dari ASN, SYL dan 2 Pejabat Kementan Nikmati Rp13,9 Miliar

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Memungut uang bulanan dari ASN di Kementerian Pertanian (Kementan), Menteri Pertanian periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan dua tersangka lain, diduga menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengatakan, Syahrul Yasin Limpo dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan), Muhammad Hatta (MH), diduga menikmati uang hingga Rp13,9 miliar.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama KS dan MH sekitar Rp13,9 miliar, dan penelusuran lebih mendalam terus dilakukan penyidik,” kata Johanis kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam (11/10).

Berita Lainnya:
Gerbang Perang Dunia III Terbuka, Rusia Tak Cuma Tembakkan Rudal ICBM ke Ukraina, Kenapa Dnipro?
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dia juga menjelaskan, saat menjabat Mentan, Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan personal, dengan menerima pungutan maupun setoran, di antaranya dari ASN internal Kementan, untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga inti.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Syahrul Yasin Limpo menugaskan Kasdi dan Hatta memungut sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris di masing-masing eselon I, dengan besaran yang ditentukan SYL, mulai 4 ribu Dolar AS hingga 10 ribu Dolar AS,” jelas Johanis.

Berita Lainnya:
Nasib Keluarga Rafael Alun di Ujung Tanduk, Berpeluang Jadi Tersangka TPPU
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Penerimaan uang melalui Kasdi dan Hatta dilakukan secara rutin, tiap bulan, menggunakan pecahan mata uang asing.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: Gelora


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya