NASIONAL
NASIONAL

Syahrul Yasin Limpo dan 2 Pejabat Kementan Akhirnya Ditetapkan Tersangka

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) resmi diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Pengumuman ini disampaikan langsung Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak ketika menggelar konferensi pers pengumuman tersangka dan penahanan terhadap salah satu tersangka dalam perkara ini.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Johanis mengatakan, perkara ini diawali dengan laporan masyarakat yang masuk ke KPK dengan dilengkapi dengan informasi dan data yang akurat.

Berita Lainnya:
CCTV Mati hingga Karutan Cuti, Kaburnya Gembong Narkoba Miliki Kesamaan Pola
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Sehingga dapat dilanjutkan prosesnya pada tahap penyelidikan dan untuk menemukan adanya peristiwa pidana,” kata Johanis kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam (11/10).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Sehingga, kata Johanis, dari penyelidikan itu berlanjut ke tahap penyidikan setelah ditemukan kecukupan alat bukti.

Berita Lainnya:
Rakyat Tak Ingin Pemimpin Jakarta Lahir dari Proses Transaksional
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” terang Johanis.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Beberapa orang yang ditetapkan tersangka, yakni Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Mentan periode 2019-2023, Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, dan Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan

Sumber: Gelora


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya