Kasus SYL, Lonceng Runtuhnya Kesepahaman KPK-Polri dalam Pemberantasan Korupsi

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Kesepahaman KPK-Polri dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi dianggap mulai runtuh melalui kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang melibatkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

ADVERTISEMENTS
ad39

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin mengatakan, sejak KPK didirikan, selalu ada desakan sinergitas penegak hukum dalam agenda pemberantasan korupsi.

ADVERTISEMENTS

Sinergitas itu selain pemberantasan korupsi agar efektif, juga agar tidak tumpang tindih dalam penanganan perkara korupsi antar penegak hukum. Bahkan, kehadiran KPK diminta menghormati penegak hukum lainnya.

ADVERTISEMENTS

Meskipun kata Hasanuddin, UU Tindak Pidana Korupsi dan UU KPK memberikan wewenang bagi KPK untuk mensupervisi dan bahkan mengambil alih penanganan perkara yang diduga mandek atau adanya pertimbangan lain.

ADVERTISEMENTS

“Itulah latar belakang historis dan sosiologis mengapa ada ‘Nota Kesepahaman’ atau MoU antar KPK-Kejaksaan-Kepolisian,” kata Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (12/10).

ADVERTISEMENTS

Namun demikian, jelas Hasanuddin, kini di saat KPK mengusut korupsi di Kementan dengan mentersangkakan mantan Menteri Pertanian (Mentan) SYL dan dua pejabat Kementan lainnya, tiba-tiba saja Polda Metro Jaya mengusut dugaan yang dinarasikan sebagai “pemerasan”.

ADVERTISEMENTS

Pemerasan itu diduga dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara korupsi di Kementan.

“UU yang digunakan sama, UU TPK. Keadaan ini bukanlah hal baru, termasuk juga sebelumnya Polda Metro Jaya juga menangani dugaan bocornya dokumen KPK, di saat Dewan Pengawas KPK melakukan kerja pengawasannya. Ada apa KPK-Polda Metro Jaya?” heran Hasanuddin.

Siaga 98 melihat hal tersebut secara positif, bahwa sudah saatnya KPK melupakan Nota Kesepahaman kerja sama tersebut.

“Mulailah bergerak saling memeriksa, sebab sejatinya KPK menjadi lembaga yang didirikan secara lex specialis untuk memberantas korupsi tidak hanya di penyelenggara negara melainkan juga korupsi penegakan hukum,” tegasnya.

Untuk itu, Hasanuddin meminta agar KPK melakukan pemeriksaan secara tuntas terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) penegak hukum, sesuai dengan kewenangannya.

“Jangan sampai LHKPN tidak wajar hanya terfokus pada beberapa pejabat di Kementerian Keuangan semata. Serta, mafia judi online serta dugaan tindak pidana lainnya. Siaga 98 percaya kepada KPK secara institusional, bahwa dapat menuntaskan pemberantasan korupsi di Indonesia. Meskipun ada pihak yang hendak meruntuhkan langit pemberantasan korupsi,” pungkas Hasanuddin.

Sumber: Gelora

Exit mobile version