NASIONAL
NASIONAL

Batas Usia Capres Cawapres Digugat Jadi 35 Tahun, Hensat: Sekalian 17 Tahun, Biar Sama Kayak Pemilih Pemula

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Gugatan batas minimum usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun dianggap sesuai dengan amanah konstitusi mengenai hak asasi manusia yang dimiliki setiap warga negara Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Berbicara soal HAM, analis Politik Hendri Satrio berpendapat, sebaiknya seluruh capres maupun cawapres yang dipilih punya batasan usia yang sama dengan pemilih pemula.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Kalau persamaan hak warga negara enggak usah pakai batasan lagi, misalkan saja batas pemilih 17 tahun, masa orang boleh milih baru usia 17 tahun, tapi dipilih enggak boleh 17 tahun, jadi sekalian saja turun ke 17 (tahun),” tegas Hendri Satrio kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (13/10).

Berita Lainnya:
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Judi Online Komdigi
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Hendri mengatakan, gugatan batas usia dari 40 tahun ke 35 tahun justru akan mencederai perasaan masyarakat Indonesia yang masih muda lantaran tidak bisa menjadi capres maupun cawapres.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Kalau di 40 ke 35 sama aja melanggar HAM, untuk yang 34 (tahun), 33, 32, gitu. Jadi 17 saja,” kata Hensat, sapaan akrabnya.

Berita Lainnya:
Coreng Nama Institusi, Kejagung Diminta Copot Jaksa Amiruddin
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Lebih lanjut, penggagas lembaga survei KedaiKOPI ini mengusulkan agar capres cawapres usianya dibatasi dari umur 21 tahun sama seperti calon legislatif, kalau 17 tahun dianggap terlalu muda.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Atau mau disamain sama caleg 21 tahun boleh juga,” tutup Hensat.

Sumber: Gelora


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya