Kamis, 07/11/2024 - 23:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

Febri Diansyah Sebut Ada Kejanggalan Surat Penangkapan Syahrul Yasin Limpo yang Ditandatangani Firli Bahuri

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Tim kuasa hukum  mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Febri Diansyah, menyoroti adanya kejanggalan dari surat panggilan pemeriksaan dan penangkapan kliennya yang sama-sama dikeluarkan tertanggal 11 Oktober 2023. Menurut Febri, ada hal yang mendasari ditangkapnya Syahrul Yasin Limpo.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Sebab, sebelum adanya surat penangkapan, sudah ada kesepakatan dengan tim penyidik KPK untuk melakukan pemeriksaan, pada Jumat (13/10). Surat panggilan pemeriksaan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu. Sedangkan surat perintah penangkapan ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Surat perintah penangkapan tersebut berisi narasi pimpinan KPK sebagai penyidik. Padahal, dalam UU 19/2019 tentang KPK, pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

 

“Ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023 yaitu surat perintah penangkapan dan kedua surat panggilan kedua. Padahal, surat panggilan itu juga sudah kami konfirmasi akan dihadiri oleh pak SYL yaitu pada hari Jumat ini,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10) dini hari. 

Berita Lainnya:
Profil Soleman Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Suap: Baru Sehari Dilantik, Harta Rp1,9 M

 

“Kami tidak tahu kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa,” sambungnya. 

 

Febri menyampaikan, hingga pukul 00.30 WIB, dirinya tak diperbolehkan menemui dan mendampingi SYL. Berdasarkan informasi yang ia terima, hal itu disebabkan karena dirinya telah diperiksa sebagai saksi. 

 

“Tadi ada informasi yang disampaikan tidak bisa karena pernah dipanggil sebagai saksi. Jadi, seolah-olah advokat tidak bisa mendampingi karena pernah dipanggil sebagai saksi. Tentu saja ini jadi pertanyaan soal dasar hukumnya,” tegas Febri. 

 

“Padahal fungsi advokat memberikan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak tersangka. Kami berharap ke depan hal-hal seperti ini bisa lebih proporsional diterapkan sesuai hukum acara berlaku,” tambahnya. 

 

 

Syahrul Yasin Limpo ditemani oleh Ervin Lubis saat menjalani pemeriksaan di KPK. Yasin Limpo dicecar sebanyak 25 pertanyaan oleh penyidik KPK.

 

“Beliau (SYL) dalam keadaan sehat ya. Diajukan sekitar ada 25 pertanyaan,” ungkap Ervin.

 

Ervin menyebut, pemeriksaan terhadap Yasin Limpo selesai pada pukul 03.30 WIB. Sehingga pemeriksaan itu akan dilanjutkan pada siang ini.

Berita Lainnya:
Mencekam! Bocah SD Papua Berlindung di Kolong Meja Saat Baku Tembak TNI-Polri vs KKB Terjadi

 

“Tadi pemeriksaannya dinyatakan selesai sekitar pukul 03.30 WIB. Karena memang sudah larut, ya kemudian keadaan beliau juga sudah cukup letih,” pungkas Ervin.

Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. 

 

Ketiga pejabat di Kementan itu diduga menikmati hasil pungutan sebesar Rp 13,9 miliar. Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.

 

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang

Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sumber: Gelora


Reaksi & Komentar

صُمٌّ بُكْمٌ عُمْيٌ فَهُمْ لَا يَرْجِعُونَ البقرة [18] Listen
Deaf, dumb and blind - so they will not return [to the right path]. Al-Baqarah ( The Cow ) [18] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi