NASIONAL
NASIONAL

Kejagung Tetapkan Edward Hutahaean Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi Proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengonfirmasi hal itu dan direncanakan memberi menjelaskan dalam konferensi pers, di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Jumat malam (13/10).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Ya (benar) entar di Konpers ya,” kata Ketut, saat dikonfirmasi, beberapa saat lalu.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Pada kasus ini, nama Edward Hutahaean sempat disebut mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, dan sempat mengancam akan menghancurkan Kementerian Komunikasi dan Informatika, jika keinginannya tidak dipenuhi.

Berita Lainnya:
Presiden Palestina Siap Kerja Sama dengan Donald Trump Capai Perdamaian
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Anang pun menceritakan sosok Edward Hutahaean yang ditemuinya di sebuah lapangan golf, di kawasan Pondok Indah. Menurutnya, Edward Hutahaean mengetahui kondisi proyek BTS 4G Bakti bermasalah, lantaran tengah diselidiki Kejaksaan Agung.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Masih menurut Anang, dari situlah Edward kemudian menawarkan bantuan, agar masalah proyek BTS 4G Bakti tidak semakin membesar.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Beliau menanyakan proses lidik dari BTS ini. Saya bilang, saya coba jalani saja, saya belum tahu kasus ini seperti apa. Beliau (Edward Hutahaean) menyampaikan bahwa masalah itu bisa membesar kalau enggak diurus sejak awal,” katanya.

Berita Lainnya:
Oma Metia Anak Jenderal Polri Hidup di Rumah Tak Layak di Jaksel, Netizen Prihatin Minta Dibersihkan

Besaran nominal yang ditawarkan Edward Hutahaean untuk membantu penanganan perkara BTS senilai Rp124,4 miliar. Edward memberi batas waktu penyerahan uang selama tiga hari.

“Kalau uang sebesar itu, mending saya dipenjara saja,” kata Anang kepada Edward saat itu.

Edward juga sempat meminta diberi proyek ratusan miliar dari Bakti Kominfo. Parahnya lagi, tambah Anang, Edward mengancam akan menghancurkan Kemenkominfo dengan buldozer, jika permintaannya tidak dituruti.

“Beliau pernah mengatakan akan membuldozer, bukan hanya Bakti, tapi satu Kementerian Kominfo,” kata Anang.

Sumber: Gelora


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya