ACEH

Kepala DKPP Kota Lhokseumawe Ditahan Terkait Dugaan Korupsi PPJ

image_pdfimage_print

LHOKSEUMAWE – Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP) Lhokseumawe, Mawardi Yusuf (MY) ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Kamis (12/10/2023) kemarin.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Adik mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf itu ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Ia terpaksa dijemput petugas ke rumah, lantaran dalam kondisi sakit.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Mantan Kepala BPKD Lhokseumawe ditetapkan sebagai tersangka bersama empat pejabat lainnya, usai diperiksa kurang lebih tiga jam di Kejari Lhokseumawe.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Lima tersangka dalam kasus itu yakni AZ sebagai Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2018-2020, yang kini memasuki masa pensiunan PNS sejak 1 Oktober 2023 usai menjabat sebagai Kepala Inspektorat setempat.

Berita Lainnya:
Alumni Dayah Bustanul Ulum Mendukung Penuh Isnaini Husda di Banda Aceh
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Selanjutnya MY menjabat sebagai Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2020-2022, sejak 2022 hingga saat ini ia menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP) daerah setempat.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Tiga tersangka lainnya yakni MD sebagai Sekretaris juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ASR selaku Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK), dan SL Bendahara Pengeluaran di BPKD Lhokseumawe.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Mereka langsung ditahan di Lapas Lhokseumawe,” kata Kepala Kejari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin.

Berita Lainnya:
Merefleksikan Ketangguhan: Australia Peringati Dua Dekade Tsunami Samudra Hindia 

Lalu menyebutkan modus mereka lakukan yakni membagi-bagikan upah pungut yang seharusnya itu tak dilakukan. Karena ada sekelompok tidak berhak menerima, lantaran mendapat tunjangan perbaikan penghasilan.

“Mereka tidak pernah riil melakukan pemungutan, namun semuanya dilakukan oleh PLN,” ujar Lalu.

Lalu menambahkan, satu tersangka berinisial MY terpaksa dijemput lantaran dalam kondisi sakit, namun tak ada perlawanan atau hambatan saat petugas mendatangi rumahnya.

“MY juga sudah diperiksa oleh petugas kesehatan saat berlangsung proses pemeriksaan,” tuturnya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya