LHOKSEUMAWE – Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP) Lhokseumawe, Mawardi Yusuf (MY) ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Kamis (12/10/2023) kemarin.
Adik mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf itu ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Ia terpaksa dijemput petugas ke rumah, lantaran dalam kondisi sakit.
Mantan Kepala BPKD Lhokseumawe ditetapkan sebagai tersangka bersama empat pejabat lainnya, usai diperiksa kurang lebih tiga jam di Kejari Lhokseumawe.
Lima tersangka dalam kasus itu yakni AZ sebagai Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2018-2020, yang kini memasuki masa pensiunan PNS sejak 1 Oktober 2023 usai menjabat sebagai Kepala Inspektorat setempat.
Selanjutnya MY menjabat sebagai Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2020-2022, sejak 2022 hingga saat ini ia menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP) daerah setempat.
Tiga tersangka lainnya yakni MD sebagai Sekretaris juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ASR selaku Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK), dan SL Bendahara Pengeluaran di BPKD Lhokseumawe.
“Mereka langsung ditahan di Lapas Lhokseumawe,” kata Kepala Kejari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin.
Lalu menyebutkan modus mereka lakukan yakni membagi-bagikan upah pungut yang seharusnya itu tak dilakukan. Karena ada sekelompok tidak berhak menerima, lantaran mendapat tunjangan perbaikan penghasilan.
“Mereka tidak pernah riil melakukan pemungutan, namun semuanya dilakukan oleh PLN,” ujar Lalu.
Lalu menambahkan, satu tersangka berinisial MY terpaksa dijemput lantaran dalam kondisi sakit, namun tak ada perlawanan atau hambatan saat petugas mendatangi rumahnya.
“MY juga sudah diperiksa oleh petugas kesehatan saat berlangsung proses pemeriksaan,” tuturnya.