KPK Sita Aset Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dari Hasil Korupsi

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Syahrul Yasin Limpo terlihat sedang duduk bersama Pimpinan KPK, Firli Bahuri. FOTO/Net. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut aliran duit korupsi yang dinikmati eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Aset yang dimilikinya bakal disita jika terbukti dibeli pakai duit hasil praktik korupsi.

ADVERTISEMENTS

“Kami tetap melakukan penyidikan, menelusuri semua aset-aset kekayaan yang bersumber dari kekayaan negara yang diambil yang kemudian nantinya kita sita,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam tayangan YouTube KPK RI yang dikutip Jumat, 13 Oktober.

ADVERTISEMENTS

Penyitaan juga dilakukan jika Syahrul ternyata menyamarkan uang tersebut dengan bantuan pihak lain.

ADVERTISEMENTS

Untuk menelisik hal itu, KPK bakal terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

ADVERTISEMENTS

“Kepada siapapun aliran dana itu mengalir, dan kita dapatkan satu bukti maka tentunya kita mengambil sikap upaya paksa hukum berupa penyitaan,” tegas Johanis.

ADVERTISEMENTS

“Jadi tidak ada pengecualian kepada siapapun dia sepanjang kami memiliki bukti bahwa memang ada aliran dana hasil korupsi mengalir ke situ,” sambungnya.

ADVERTISEMENTS

Diberitakan sebelumnya, KPK sudah mengumumkan Syahrul beserta dua anak buahnya, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka pada Rabu, 11 Oktober. Ketiganya terlibat dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Dalam kasus ini, Syahrul melalui dua anak buahnya tersebut diduga memeras pegawainya dengan mewajibkan membayar uang setoran setiap bulan. Nominalnya beragam antara 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.

Uang yang dikumpulkan diyakini bukan hanya berasal realisasi anggaran Kementan digelembungkan atau mark-up melainkan dari vendor yang mengerjakan proyek. Pemberian uang dilakukan secara tunai, transfer maupun barang.

Sumber: Gelora

Exit mobile version