Polres Aceh Utara Musnahkan Narkotika Senilai 3,65 miliar

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Polres Aceh Utara memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 65,5 Kg atau senilai 3,65 miliar barang bukti narkotika pada Kamis, (12/10/2023). FOTO/Dok. Polres Aceh Utara. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

LHOKSUKONPolres Aceh Utara memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 65,5 Kg atau senilai 3,65 miliar barang bukti narkotika pada Kamis, (12/10/2023) kemarin.

ADVERTISEMENTS
ad39

Barang bukti yang dimusnahan sabu dan ganja tersebut, polisi juga menghadirkan empat tersangka.

ADVERTISEMENTS

Narkotika yang dimusnahkan tersebut, 6 bungkusan sabu seberat 5,9 Kg.

ADVERTISEMENTS

Sebelum dimusnahkan, di hadapan awak media setiap bungkusan sabu diambil terlebih dulu diuji keasliannya dengan menggunakan alat “Drugs General Screening IDenta”, baru kemudian sabu digiling bersama cairan porselen dan solar menggunakan mesin molen.

ADVERTISEMENTS

“Narkotika jenis sabu tersebut adalah barang bukti yang disita oleh Tim  Satuan Resnarkoba  dari tersangka M Yusuf,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK dalam konferensi pers di Halaman mapolres Aceh Utara.

ADVERTISEMENTS

Dalam kasus itu, polisi berhasil pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu antar provinsi dengan modus pengiriman paket ikan asin dengan menggunakan angkutan umum jenis Hiace pada hari Kamis 17 Agustus 2023.

ADVERTISEMENTS

Sabu itu berhasil disita petugas  di depan loket Angkutan Umum Jalan Gagak Hitam Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
Sedangkan barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dengan berat mencapai 59,6 Kg ditambah 280 batang tanaman ganja.

Barang haram itu disita dari 3 orang tersangka.

“Dari total 59,6 kg ganja tersebut, 42 bal atau setara dengan 42 kilogram disita dari tersangka Nasruddin, pada 5 Juli 2023 di Gampong Teupin Reusep Kecamatan Sawang, Aceh Utara.” ungkap Kapolres.

Kemudian sisanya, 18 Kg ganja kering dalam 3 karung plastik disita dari tersangka Armia pada 8 September 2023 di Gampong Sawang Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Selanjutnya dari pengembangan kasus itu, Polres Aceh Utara menemukan 5 hektare ladang ganja di kawasan perbukitan Gampong Sawang, Kecamatan Sawang Aceh Utara pada 6 Oktober 2023.

Petugas juga mengamankan Zahri sebagai tersangka yang menjaga ladang ganja itu.

Di lokasi ladang ganja, sebelumnya telah dimusnahkan lebih kurang 40 ribu batang tanaman ganja, dan 280 batang batang sisanya dimusnahkan hari ini.

“Dengan  dimusnahnya  barang  bukti narkotika  jenis  sabu  dan  ganja tersebut diatas maka kita telah dapat menyelamatkan  generasi penerus bangsa  kurang  lebih sejumlah 460 ribu jiwa dari pengaruh dan bahaya narkoba,” pungkas Kapolres Aceh Utara

Exit mobile version