NASIONAL
NASIONAL

UU ASN 2023: PPPK Kini Dapat Dana Pensiun

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Dalam upaya memberikan kesejahteraan yang merata kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah RI saat ini tengah menggodok skema iuran pasti atau defined contribution bagi para pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kebijakan kesetaraan ini akan dijalankan seiring dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN menjadi UU saat rapat paripurna DPR.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa tujuan utama RUU ini adalah untuk mencapai kesetaraan dalam hal kesejahteraan termasuk dalam menyediakan hak jaminan pensiun, untuk semua ASN, baik PNS maupun PPPK.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Terkait kesejahteraan, PPPK dan ASN akan dijadikan satu sistem. Mereka juga akan dapat pensiun karena ke depan sistemnya defined contribution,” kata Anas dikutip dari keterangannya, pada Minggu (15/10).

Berita Lainnya:
Lewotobi Laki-laki Meletus hingga Pagi Ini, Status Awas, Dilarang Aktivitas 7 KM dari Pusat Erupsi
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Dalam kerangka rencana ini, defined contribution adalah sistem pensiun yang memerlukan peserta untuk mengalokasikan sebagian dari pendapatannya untuk diinvestasikan dalam instrumen keuangan dan diakumulasikan selama masa kerja hingga saat pensiun tiba.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Ketika masa pensiun tiba, peserta dapat memanfaatkan akumulasi kontribusi mereka untuk membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari dana pensiun mereka. Salah satu keuntungan dari adanya skema ini adalah biaya program yang lebih mudah diprediksi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Meskipun RUU ASN sendiri tidak memberikan rincian yang spesifik mengenai skema pensiunan, peraturan lebih lanjut tentang jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Berita Lainnya:
Bakal Diperiksa Polisi Buntut Bela Warga Terdampak PIK 2, Said Didu Tulis Pesan Haru

Menurut Anas, PP turunan dari RUU ASN yang baru akan segera dirampungkan dalam tiga bulan ke depan.

Skema ini akan menjadi alternatif bagi skema pensiun saat ini yang diterapkan pada PNS, yaitu sistem defined benefit dengan pendanaan Pay As You Go yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Perubahan ini juga dilakukan sebagai upaya untuk mengatasi masalah rendahnya manfaat pensiun yang diterima oleh PNS saat ini dan untuk mengurangi beban besar yang ditanggung oleh APBN dengan skema yang sudah ada.

Sumber: Gelora


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya