Kecewa MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres 35 Tahun, PSI: Yang Muda Dianggap Nggak Mampu
NASIONAL
NASIONAL

Kecewa MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres 35 Tahun, PSI: Yang Muda Dianggap Nggak Mampu

ADVERTISMENTS
Gampong Ramadhan in Action Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan mereka terkait uji materi Undang-Undang tentang Pemilu. MK menolak gugatan PSI, dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang meminta menurunkan batas usia minimal capres- cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

ADVERTISMENTS

 

“Meskipun kami kecewa, ya tentunya karena permohonan ditolak tapi biar bagaimanapun kami sangat menghargai putusan dari MK. Terutama juga kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pak Guntur Hamzah yang dissenting opinion-nya yang sejalan dengan permohonan kami,” kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PSI Mikhail Gorbachev Dom di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).

 

Mikhail menyebut, dengan ditolaknya permohonan batas usia minimal capres-cawapres 35 tahun, sehingga warga masyarakat yang berusia di bawah 40 tahun tidak bisa maju menjadi calon pemimpin bangsa. “Tentu kecewa ya, semua yang di bawah 40 tahun nggak bisa maju nih. Jadi, nggak tersedia pilihan lah. Jadi, nggak tersedia yang muda,” ucap Mikhail.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Aduan KPK Kunci Buka Kotak Pandora, Jaksa Agung Wajib Mundur jika Jampidsus Terbukti Korupsi

 

Ia menilai, kaum muda belum dianggap mampu menjadi pemimpin bangsa. Menurutnya, keinginan PSI agar anak-anak muda menjadi kepala daerah dan menjadi kepala negara ditolak oleh MK.

 

“Kita bisa perjuangkan dengan cara-cara lain, termasuk tadi doakan PSI masuk di parlemen,” tegas Mikhail.

ADVERTISMENTS

 

Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman menyatakan MK menolak gugatan uji materi batas usia minimal capres-cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Uji materi itu diajukan PSI, dengan pokok permohonan meminta MK menurunkan batas usia minimal capres- cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Berita Lainnya:
Propam Periksa AKBP Fajar terkait Narkoba dan Asusila

 

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).

 

Anwar menegaskan, MK berwewenang berwenang mengadili permohonan uji materi tersebut. Namun, MK berpendapat bahwa permohonan pemohon tidak beralasan hukum untuk seluruhnya.

 

“Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” pungkas Anwar Usman.

Sumber: Gelora

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS